Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nelayan di Pesisir Batang Kompak Tidak Melaut Menunggu Keputusan Validasi dari KKP

Namun para nelayan belum lega, disebutkan putusan perpanjangan waktu untuk kapal cantrang dengan ukuran 30 Groston (GT) ke bawah

Penulis: budi susanto | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Namun para nelayan belum lega karena dalam surat edaran tersebut, disebutkan putusan perpanjangan waktu untuk kapal cantrang dengan ukuran 30 Groston (GT) ke bawah 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Budi Susanto

TRIBUNJATENG.COM, BATANG – Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) terkait perpanjangan peralihan alat penangkapan ikan (API) untuk masyarakat nelayan cantrang akhirnya dikeluarkan.

Namun para nelayan belum lega karena dalam surat edaran tersebut, disebutkan putusan perpanjangan waktu untuk kapal cantrang dengan ukuran 30 Groston (GT) ke bawah. Sedang untuk kapal cantrang dengan ukuran 30 GT keatas belum mendapat putusan perpanjangan waktu, karena masih harus menunggu proses validasi oleh tim KKP.

Polemik terkait perpanjangan SE tersebut terjadi di beberapa wilayah di pesisir Jawa, termasuk di Kabupaten Batang.

Nelayan yang menggunakan kapal lebih dari 30 GT hingga kini belum bisa melaut. Diketahui ada sekitar 165 kapal yang dimiliki oleh warga Batang yang terdiri dari 30 GT dan lebih dari 30 GT.

Dikatakan Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Klidang Lor Kabupaten Batang, Husni, bahwa proses validasi akan dilakukan oleh KKP pada empat wilayah di Jawa Tengah, yakni, Tegal, Batang, Pati dan Rembang, Minggu (4/2/2018).

“Kami sudah siap mengurus perpanjangan dan menerbitkannya. Namun kami masih harus menunggu kebijakan dari pusat terlebih dulu, sesuai dengan kesepakatan dari nelayan, kami tidak akan mengurus perizinan bagi kapal cantrang dengan ukuran 30 GT kebawah. Mereka akan menunggu kejelasan perpanjangan waktu bagi kapal cantrang 30 GT keatas terlebih dulu,” Pungkasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved