KPU Salatiga Minta Masyarakat Terlibat Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pileg
Masyarakat dipersilakan terlibat KPU dalam penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi
Penulis: ponco wiyono | Editor: galih permadi
Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Masyarakat dipersilakan terlibat KPU dalam penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada pemilu legislatif 2019 nanti.
Demikian yang disampaikan Ketua KPU Kota Salatiga Putnawati saat Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi pada Pemilu Tahun 2019, yang berlangsung di Hotel Grand Wahid Salatiga, Rabu (7/2/2018).
Apa yang disampaikan Putnawati tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan salah satu peserta Rakor.
Perwakilan LSM Percik Salatiga, Hari menanyakan apakah simulasi yang disampaikan KPU Kota Salatiga dalam penataan dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu Tahun 2019 merupakan satu-satunya.
"Jika ada usul model lain silakan disampaikan. Sejauh ini, rumus yang kita gunakan untuk penataan Dapil dan Alokasi Kursi itu yakni bilangan pembagi penduduk," tuturnya Putnawati.
Terkait masukan yang bisa ditampung sendiri Putnawati mengatakan KPU akan menerima mulai dari tanggal 7 Februari hingga 13 Februari mendatang.
Dalam rakor yang dihadiri Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan, akademisi dari sejumlah Perguruan Tinggi (PT), LSM, perwakilan partai politik, perwakilan Pemerintah itu, dikatakan pula proses penghitungan alokasi kursi sesuai aturan main sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Rakor ini sebenarnya merupakan yang kedua setelah kegiatan serupa digelar pada akhir tahun 2017.
"Namun, waktu itu dasar rujukan belum jelas karena jumlah DAK2 diserahkan KPU RI ke Kemendagri baru tanggal 17 Desember 2017. Jadi pada kegiatan kali ini sudah bisa dipastikan mengingat jumlah penduduk Salatiga sesuai keputusan KPU No 13 Tahun 2018 yakni sebesar 186.859 jiwa," jelas Ketua KPU.
Merujuk dari jumlah penduduk tersebut, maka jatah kursi DPRD Salatiga untuk tahun 2019 tidak ada perubahan seperti halnya Pemilu Tahun 2014 silam yaitu masih sebanyak 25 kursi.
"Namun masih ada tahapan lain seperti uji publik. Jika KPU salah menjumlah atau membagi atau dalam satu kecamatan, maka ada peluang revisi," imbuhnya.
Dalam kesempatan sama Komisioner KPU Kota Salatiga Divisi Pemantauan, Penghitungan Suara dan Informasi Djayusman Junus mengatakan Kecamatan (dapil) Argomulyo dengan jumlah penduduk 47.754, alokasi kursi enam.
Sedangkan, untuk Kecamatan Sidomukti jumlah penduduk 42.984 jiwa, alokasi kursi sebanyak lima.
"Lalu untuk Kecamatan Sidorejo jumlah penduduk 51.520 jiwa, alokasi kursi sebanyak enam, dan terakhir, Kecamatan Tingkir dengan jumlah penduduk 44.601, aloksi kursi sebanyak lima," tuturnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/suasana-rapat-koordinasi-rakor-kpu-salatiga_20180207_182019.jpg)