Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Curanmor

Ditinggal ke Semarang, Motor dalam Rumah Digondol Maling

Ditinggal ke Semarang, Motor dalam Rumah Digondol Maling. Dua terduga pencuri diringkus Polres Batang

Editor: iswidodo
tribunjateng/humas polres batang
Unit Reskrim Polsek Batang Kota Polres Batang berhasil membekuk dua orang diduga pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Unit Reskrim Polsek Batang Kota Polres Batang Polda Jawa Tengah berhasil membekuk dua orang diduga pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat G 4154 TT.

Keduanya merupakan warga kecamatan Batang, berinisial R (42) warga Dukuh Pecarikan Gg. Piranha Proyonanggan Utara dan A (40) warga Perum Wirosari, Kel. Sambong.

Kapolres Batang AKBP Edi S Sinulingga, SIK melalui Kapolsek Batang Kota AKP Asfauri membenarkan penangkapan tersebut.

"Dua pelaku kita tangkap di tempat yang berbeda pada Jumat (9/2) siang. R (42) ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa Tegalsari, Kec. Kandeman, Kab. Batang sedangkan A(40) di Desa Lebo, Kec. Warungasem, Batang," ungkap Kapolsek AKP Asfauri pada Minggu (11/2/18).

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, awal kejadian pada Rabu tanggal 7 Februari 2018 diketahui sekitar pukul 23.00 WIB, ketika Prisna Sari (32) warga Dukuh Jeruk Sari, Tirto, Pekalongan di rumah kontrakan Perum Citra Harmoni Desa Rowobelang kecamatan Batang mendapati Honda Beat warna putih tahun 2015 berikut STNK yang berada di dalam jok yang sebelumnya dikunci stang dan diparkir di garasi sudah tidak ada.

"Waktu itu, korban bersama temanya pergi ke Semarang selama dua hari. Ketika sampai di rumah kontrakanya, Ia dapati sepeda motor beat sudah tidak ada. Korban juga mengecek dalam rumah, ada beberapa perhiasan mainan serta HP miliknya yang sebelumnya di simpan didalam laci almari juga sudah tidak ada," beber Kapolsek.

Beruntung, perbuatan R membawa atau menaiki Honda Beat milik korban ada yang melihatnya. Sehingga dengan segera setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Batang Kota meringkus R. Dan dari R inilah petugas menangkap A.

"Modusnya, diduga pelaku mengambil barang tersebut, dilakukan secara bersekutu dengan peran masing – masing, R sebagai eksekutor (dengan cara masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci (sudah rusak) kemudian masuk ke dalam rumah yang sudah digambar sebelumnya dan A yang pergi bersama korban sebagai pengalih perhatian," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved