Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak 2018

Facebook Jadi Primadona Ajang Kampanye Paslon di Pilbup Kudus

Facebook menjadi andalan pasangan calon untuk kampanye melui media sosial, yakni di Pilkada Kudus.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/RIFQI GOZALI
NOMOR URUT - Lima paslon memperlihatkan nomor urut setelah rapat pleno pengundian nomor urut oleh KPU Kudus di Hotel Griptha Kudus, Selasa (13/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Facebook menjadi andalan pasangan calon untuk kampanye melui media sosial. Dari lima pasangan calon peserta Pilkada Kudus 2018, semuanya memiliki akun facebook untuk merebut simpati rakyat.

Meski begitu tidak menutup kemungkinan pasangan calon ada yang menggunakan media sosial lain, misalnya instagram, blog, youtube sebagai media untuk berkampanye.

“Lima pasangan calon telah mendaftarakannya akunnya ke KPU. Maksimal akun media sosial yang dimiliki pasangan calon yaitu lima akun media sosial,” kata Anggota KPU Kudus Naily Syarifah, Kamis (15/2/2018).

Untuk pasangan Masan-Noor Yasin memilih facebook dengan akun bernam Masan-Noor Yasin, instagram bernama @masan_noor_yasin, dan twitter @MasanNoorYasin.

Sedang, pasangan calon nomor urut dua, Noor Hartoyo-Junaidi telah mendaftarkan akun facebook Saguyup Saeko Proyo, instagram @Noor Hartoyo, blog beralamatkansspkudus.blogspot.co.id, dan akun youtube Harjuna Bupati Kudus sebagai media kampanye di media sosial.

Sementara Sri Hartini-Setia Budi Wibowo yang menduduki nomor urut tiga menggunakan akun facebook Hartini-Bowo, Instagram Hartinibowo18, dan website www.hartinibowo.comsebagai media berkampanye di media sosial.

Pasangan Akhwan-Hadi Sucipto juga mendaftarakan akun media sosialnya. Yakni akun  facebook Sahabat Mas Akhwan, AkhwanHadiSucipto, dan akun fanpage Akhwan-Hadi Sucipto. Akun lain yang juga ikut didaftarkan yakni akaun instagram @akhwanhadi, dan kanal youtube Akhwan-Hadi Sucipto.

Tamzil-Hartopo yang berada di nomor urut lima hanya mendaftarkan dua akun facebook. Dua akun facebook yang didaftarkan yakni Ir TAMZIL CENTRE, dan Sahabat Muhammad Tamzil.

“KPU hanya menerima akun yang telah didaftarkan untuk kampanye. Kalau ada akun media sosial milik pasangan calon yang belum didaftarkan maka itu menjadi wewenang dari Panwaskab dan Polisi,” kata Naily.

Naily menambahkan, jika ada pasangan calon yang memiliki akun lebih dari lima, dan belum terdaftar di KPU maka yang berhak menindak yakni kepolisian.

“Akun-akun tersebut juga akan terus dipantau oleh polisi melalui Satgas Anti Black Campaign,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved