Baru Satu Paslon yang Setorkan Akun Media Sosial ke KPU Kota Tegal
Baru ada satu paslon peserta Pilkada Kota Tegal yang melaporkan akun official media sosial sebagai ajang kampanye ke KPU Kota Tegal
Penulis: Bare Kingkin Kinamu | Editor: m nur huda
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bare Kingkin Kinamu
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Sampai hari ini, baru ada satu pasangan calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Tegal yang melaporkan akun official media sosial sebagai ajang kampanye ke KPU Kota Tegal. Pasangan tersebut yakni Herujito-Sugono.
"Paslon memang wajib melaporkan akun media sosial mereka kepada KPU, supaya kami dan panwaslu bisa melakukan update terkait kegiatan mereka di media sosial," terang Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko, Senin (19/2/2018).
Sebelumnya para paslon sudah diimbau secara resmi oleh KPU Kota Tegal untuk segera melaporkan akun official media sosial mereka. Namun hingga saat ini hanya Herujito-Sugono yang telah melaporkan medos mereka.
Media sosial yang Herujito-Sugono laporkan antar lain, twitter (herugono), facebook (herujitosugono), instagram (herugono), youtube (herujito sugono), dan website (www.herugono.com).
Menindaklanjuti paslon lain yang belum melaporkan akun resmi media sosial mereka, KPU Kota Tegal kembali berkirim surat secara resmi pada ke empat paslon. (*)