Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PENGUMUMAN LELANG: Kejaksaan Negeri Kota Semarang Lelang Kapal Tanker

Kejaksaan Negeri Kota Semarang dengan perantara Kantor Pelanyanan Negara dan Lelang Semarang, akan melaksanakan lelang barang rampasan

Tribun Jateng
Lelang Kejari 

Kejaksaan Negeri Kota Semarang dengan perantara Kantor Pelanyanan Negara dan Lelang Semarang, akan melaksanakan lelang barang rampasan dengan penawaran tertulis melalui Aplikasi Internet tanpa kehadiran peserta lelang melalui tata cara penawaran closed bidding, terhadap :

Lelang Kejari
Lelang Kejari (Tribun Jateng)

Catatan : Untuk barang tersebut diatas, terdapat biaya (cost) perawatan dan pengamanan yang dikeluarkan oleh pihak Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY Rp. 816.966.300,-, biaya tersebut diluar harga pembelian oleh pemenang lelang, yang dalam hal ini harus lunas oleh pemenang lelang pada saat pelunasan kepada Bea dan Cukai.

Syarat dan Ketentuan Lelang :

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik (email) yang diakses pada alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
Tata cara mengikuti lelang email dapat dilihat pada menu “Tata cara dan Prosedur dan Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.

2. Waktu Pelaksanaan :

a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat diatas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan hari/tanggal Selasa,06 Maret 2018 pukul 11.00 waktu serve ALE (sesuai WIB).

b. Pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan pada : Hari / Tanggal : Selasa,06 Maret 2018 pukul 11.00 waktu serve ALE (sesuai WIB). Tempat : KPKNL Semarang, Jl. Imam Bonjol No. 1d GKN II Lt. 4 Semarang.

c. Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain diatas.

3. Setoran Uang Jaminan harus sudah efektif diterima olah KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang melalui nomor virtual accunt (VA) masing-masing perserta lelang.

4. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 3 % ditujukanke Nomor VA pemenang paling lambat 5 (lima) hari sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayarn sesuai ketentuan diatas, pemenang lelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 6 (enam) bulan diseluruh Indonesia dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.

5. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya “AS IS” dengan segala konsekuensinya biaya-tertunggak atas obyek lelang.Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli.

6. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapatr melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN.

7. Pastikan data yang anda sampaikan dan transaksi perbankan yang anda laksanakan sudah benar/tepat, ketidakbenaran data dan transaksi perbankan dapat membuat anda tidak bisa menjadi peserta lelang, kegagalan/kesalahan system perbankan dan jaringan internet bukan tanggung jawab KPKNL.

8. Biaya Pengumuman Lelang akan dibebankan kepada pemenang lelang

9. Untuk infiormasi lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Semarang (024) 3542272 dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang (024) 7607507.

Semarang, 05 Pebruari 2018
KETUA PANITIA PENYELSAIAN BARANG RAMPASAN
KEJAKSAAN NEGERI KOTA SEMARANG

Ttd

W A L U Y O, SH. MH
JAKSA MADYA NIP. 19650201 198803 1 002

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved