Djoko Setijowarno Menilai JPO di Kota Semarang Sudah Disalahfungsikan

Djoko Setijowarno menilai, selain keberadaan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kota Semarang tidak maksimal, juga sudah disalahfungsikan.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih permadi
Djoko Setijowarno Menilai JPO di Kota Semarang Sudah Disalahfungsikan
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Beberapa penyebrang memilih tidak menggunakan jembatan penyebrangan untuk menyebrang di Jalan Ahmad Yani Kota Semarang, Jumat (16/2).

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Peneliti pada Laboratorium Transportasi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno menilai, selain keberadaan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kota Semarang tidak maksimal, juga sudah disalahfungsikan.

Menurut Djoko, jembatan penyeberangan orang merupakan salah satu fasilitas bagi pejalan kaki yang semula untuk menyeberangkan orang, tetapi lebih dimanfaatkan untuk memasang iklan.

"Sekarang, fungsi JPO berubah untuk memasang iklan. Hal ini disebabkan pembiayaan JPO tidak menggunakan APBD, tetapi minta bantuan CSR atau pemasang iklan," kata Djoko kepada Tribun Jateng, Selasa (20/2/2018).

Sebenarnya, katanya, sah-sah saja menggunakan dana bantuan CSR. Dengan catatan selama pembangunan JPO memperhatikan aspek teknis dan transportasi bagi pejalan kaki. Dengan demikian APBD bisa dipakai untuk membangun fasilitas yang lain.

Terkait fungsi JPO, Djoko memaparkan, pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.

Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Salah satu tempat penyeberangan yaitu berupa jembatan penyeberangan orang (JPO).

"Pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi. Atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan," jelasnya.

Ia menambahkan, menurut PP 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan fasilitas pejalan kaki meliputi tempat penyeberangan yang dinyatakan dengan marka jalan, rambu lalu lintas, atau alat pemberi isyarat lalu lintas, trotoar, jembatan penyeberangan, dan terowongan penyeberangan.

"Tempat penyeberangan pejalan kaki disediakan khusus untuk pejalan kaki. Tempat penyeberangan pejalan kaki berupa penyeberangan di jalan, terowongan, atau jembatan penyeberangan," paparnya.

Mengenai penempatan, tempat penyeberangan pejalan kaki harus memperhatikan volume lalu lintas kendaraan, volume pejalan kaki, tata guna lahan, status dan fungsi jalan. Tempat penyeberangan pejalan kaki dapat digunakan tempat penyeberangan pesepeda apabila tidak tersedia tempat penyeberangan pesepeda.

Djoko mengatakan, tangga yang terjal dengan kemiringan 45 derajat tentunya kurang manusiawi dan dipastikan tidak banyak orang akan menggunakannya. JPO yang dirancang dengan estetika kota dapat menjadi fasilitas penunjang keindahan kota.

"Perhatian pengguna JPO dari kelompok lansia, anak-anak, wanita hamil dan disabilitas jangan diabaikan. Kemiringan tangga yang diijinkan antara 8-10 derajat," ujarnya.

Jika tidak memiliki lahan yang mencukupi, maka pembuatan JPO dapat menggunakan lift, seperti yang sudah dibangun di Jakarta. Bisa juga menggunakan elevator untuk memudahkan dan menyamankan pejalan kaki.(*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved