Modus Kenalan Lewat Facebook dan Tawarkan Pekerjaan, Nanda 31 Kali Sukses Tipu Korban
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak 31 kali, sejak tahun 2016 hingga awal tahun 2018.
Penulis: ponco wiyono | Editor: m nur huda
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUJATENG.COM, SALATIGA - Menggunakan modus berkenalan via facebook, residivis ini telah menipu puluhan korban.
Aksi yang dilakukan oleh Ari Yanitra alias Putra Nanda (27) ini akhirnya berakhir begitu ia ditangkap oleh jajaran petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sidorejo, usai menipu Nanik Meliyani (26) pada Kamis (15/2/2018) lalu.
Korban merupakan warga Kuncipuith RT 6 RW 7 Desa Jatirunggo Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Kala itu, ia bertemu dengan pelaku yang ia kenal melalui facebook dan menjanjikan pekerjaan untuknya.
"Pada Kamis itu keduanya bertemu di Merakmati, Bawen lalu pergi berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban ke kawasan Bandungan dan Salatiga," jelas Kapolsek Sidorejo, AKP Harjan Widodo pada Rabu (2/2/2018).
Di Salatiga, tepatnya di Jalan Diponegoro keduanya berhenti, sebab pelaku beralasan hendak mencari mobil rental dan Nanik diminta menunggu.
Pelaku pergi membawa sepeda motor Honda Beat H 3376 ACC milik korban dan hingga beberapa waktu tak kunjung muncul sehingga korban melaporkannya ke polisi.
"Atas laporan korban, kami memintanya untuk mengirimi pesan facebook kepada pelaku, dan benar, pelaku menjawab, lalu mengatakan ia meminta tebusan sebesar Rp 1 juta jika korban ingin sepeda motornya kembali," imbuh Kepala Bagian Humas Polres Salatiga, Kompol I Nyoman Suasma.
Begitu janjian kedua dilakukan, polisi tanpa kesulitan segera meringkus pelaku. Dari hasil penyelidikan, kemudian diketahui pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak 31 kali, sejak tahun 2016 hingga awal tahun 2018.
Lokasi penipuan meliputi Jalan Patimura, Sayangan, Pancasila, Jetis, Kalimangkak, Pasar Sapi dan Terminal Tingkir. Sementara di lokasi lain antara lain wilayah Magelang dua TKP, Boyolali enam kali.
Di Kota Semarang tiga kali, Ambarawa sekali, Purwokerto sekali, Suruh Kabupaten Semarang dua kali, Muncul Banyubiru tiga kali, Tengaran sekali, Getasan sekali dan Kota Surakarta satu kal.
Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian. Pelaku Ari alias Putra pun terancam masuk ke dalam bui untuk yang kedua kalinya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-facebook_20170528_094114.jpg)