Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Saat Petugas Masuk, Pasutri Ini Tengah Melayani Threesome dan Membawa 2 Anak Kecil

Setiba di Kota Pahlawan, keduanya mengunggah foto dan status bisa memberi layanan hubungan badan di masing-masing akun media sosial Facebook

Editor: muslimah
SCMP
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM – Apa yang dilakukan oleh pasangan suami istri asal Bandung ini sungguh keterlaluan.

Dudang Sudiana (32) dan Pt (26) mengajak kedua anaknya yangn masih berumur 10 tahun dan 5 tahun saat melayani hubungan seks bertiga (thresoome) bersama pria hidung belang di sebuah kamar hotel di wilayah Surabaya Selatan.

Sudiana dan Pt serta pria hidung belang yang memesannya ini digerebek Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polrestabes Surabaya di sebuah hotel di Surabaya Selatan, Kamis (15/2/2018) malam.

Awalnya, kedua pasutri itu datang dari Bandung ke Surabaya bersama dua anaknya yang berumur 10 tahun dan 5 tahun.

Mereka kemudian menginap di salah satu hotel dan memesan dua kamar.

Setiba di Kota Pahlawan, keduanya mengunggah foto dan status bisa memberi layanan hubungan badan di masing-masing akun media sosial Facebook (FB).

“Di akun Facebook, pelaku menawarkan istrinya bisa memberi layanan hubungan badan. Baik memberi layanan satu pasangan, tukar pasangan hingga thresoome (main bertiga),” sebut Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni didampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar di gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (20/2/2018).

Penawaran melalui FB tersebut, kata Ruth, akhirnya diminati salah satu pria hidung belang di Surabaya dan meminta dilayani thresoome. Setelah sepakat, sang hidung belang itu pun meuju hotel tempat menginap Sudana dan Pt.

“Saat berada di kamar, kami gerebek tiga orang yang sepakat melakukan thresome,” tutur Ruth.

Selain menemukan tiga pasangan yang sedang ‘bermain’ seks, petugs Unit PPA juga menemukan dua bocah yang masih kecil.

Kedua orang bocah itu ternyata merupakan anak kandung dari Sudiana dan Pt.

Pasutri itu menyewa dua kamar dan sengaja datang ke Surabaya guna memberi layanan hubungan badan.

Dari pemeriksaan yangs udah dilakukan, mereka bukan kali ini saja memberi layanan seks kepada pria hidung belang.

Mereka berdua sudah menekuni pekerjaan eseks-eseks sejak 2016 lalu.

“Memang pekerjaannya gituan (memberi layanan seks),” cetus Ruth.

Selain mengamankan Sudiana, petugas juga mengamankan bill hotel, kunci kamar (ID Card), uang tunai Rp 300 ribu dan satu handphone.

Atas tindakan yang dilakukan pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 269 atau pasal 506 KUHP tentang tindak pindana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking. (*)

Sumber: Surya
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved