Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pria Ini Simpan Sabu Dalam Bungkus Permen, Ditangkap di Taman Tingkir Salatiga

Sepaket sabu disita seberat 0,23 kilogram disita Sat Resnarkoba Polres Salatiga dalam patroli pada 20 Februari lalu.

Tayang:
Penulis: ponco wiyono | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Mislan (30), warga Bandung Wetan RT 2 RW 5 Desa Bandunf Kecamatan Wonosegoro Kabupaten Boyolali. 

Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Sepaket sabu disita seberat 0,23 kilogram disita Sat Resnarkoba Polres Salatiga dalam patroli pada 20 Februari lalu.

Kasat Narkoba AKP Suwasana mengatakan, narkoba tersebut disita dari seseorang bernama Mislan (30), warga Bandung Wetan RT 2 RW 5 Desa Bandung, Kecamatan Wonosegoro Kabupaten Boyolali.

"Untuk TKP-nya ada di Taman Tingkir, sekitar pukul 13.00 itu kami pergoki yang bersangkutan membawa narkoba jenis sabu dalam tisu yang dibungkus dalam kemasan permen," ujar Suwasana, Kamis (22/2/2018).

Ditangkapnya Mislan alias Kisut sendiri berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Taman Tingkir.

Mislan yang kala itu mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion AD 6113 TW digeledah lantaran gerak-geriknya mencurigakan.

"Pelaku kami tangkap beserta uang tunai sebesar Rp 50.000, satu buah korek api berwarna biru, satu potong celana pendek motif hitam putih, dan unit SPM Yamaha Vixion warna hitam putih No. Pol : AD-6113-LW berikut STNK dan kunci kontaknya," jelas Suwasana lagi.

Kepala Bagian Humas Polres Salatiga Kompol I Wayan Suasma menambahkan, Mislan melanggar Pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Statusnya sendiri adalah Pengguna, dan kini terlapor dibawa ke mako Sat Resnarkoba berikut barang buktinya untuk penyidikan tuntas," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved