Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Penganiayaan

Polres Kudus Tangkap Penganiaya Babinsa yang Melerai Percekcokan

Polres Kudus menangkap seorang warga yang diduga menganiaya anggota Babinsa Koramil Gebog, Kudus, bernama Ashadi.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG/RIFQI GOZALI
Polres Kudus menangkap seorang warga yang diduga menganiaya anggota Babinsa Koramil Gebog, Kudus, bernama Ashadi. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Polres Kudus menangkap seorang warga yang diduga menganiaya anggota Babinsa Koramil Gebog, Kudus, bernama Ashadi.

AKP Onkoseno Sukahar mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh Hariyanto warga Desa Getasrabi, Kecamatan Gebog bermula saat dia cekcok dengan saudaranya di desa tersebut.

Hariyanto menganiaya anggota Babinsa Koramil saat berusaha melerai cekcok.

"Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menggigit korban. Sebelumnya dia juga sempat memukulkan potongan knalpot kepada korban, untung saja korban mengenakan helm," kata Onkoseno saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Selasa (27/2/2018).

Atas perbuatan yang dilakukan, katanya, pelaku dijerat Undang-undang pasal 351 tentang penganiayaan dan 212 karena melawan petugas dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.

Sementara Hariyanto mengaku menyesal atas perbuatan yang membuatnya harus meringkuk di balik jeruji besi. Saat melakukan penganiayaan, dia masih terpengaruh minuman keras.

"Saya minum miras enam botol. Jadi saat itu saya tidak sadar," kata Hariyanto.

Sementara cekcok antara dia dengan anggota keluarganya bermula saat pamannya menghina istrinya.

"Jadi saya marah dengan memukulkan batang knalpot. Setelah itu saya disekap tangan saya, lantas saya gigit," kata Hariyanto. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved