Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Masih Ada Sekitar 455 Ribu Warga Jateng Belum Rekam Data, Target 2019 Sudah Punya KTP EL

Sudaryanto mengungkapkan masih ada sekitar 445 ribu warga Jateng belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

tribunjateng/dok
Layanan Pembuatan e-KTP rekam data di arena Car Free Day 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, Sudaryanto mengungkapkan masih ada sekitar 445 ribu warga Jateng belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Jumlah tersebut dikatakannya menurun dibanding tahun 2017.

Berdasar data, Sudaryanto menyebut ada sekitar 1,9 juta warga yang belum melakukan rekam data, tahun lalu.

"Kenapa bisa turun sedrastis itu dibanding tahun lalu? Karena tak oyak-oyak. Kepala dinas kabupaten kota tak kongkon jemput bola membuat program (karena saya kejar-kejar. Kepala dinas saya suruh jemput bola membuat program)," tegasnya melalui telepon, Senin (5/3/2018).

Sejumlah program yang sudah dijalankan meliputi jemput bola perekaman data kependudukan di sekolah, penyandang difabel, giat car free day, mobil keliling, dan sebagainya.

Sebagai informasi, jumlah penduduk di Jawa Tengah kini sekitar 35 juta jiwa. Sekitar 26 juta di antaranya wajib melakukan rekam data KTP.

"Target kami, tahun 2019 sudah punya KTP elektronik semua," ucap dia.

Jelang pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018, Sudaryanto menuturkan data penduduk yang belum lakukan perekaman sekitar 630 ribu.

Data itu sudah dilaporkan ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng.

"Seharusnya 445 ribu. Soalnya November (2017) lalu kami sudah dioyak-oyak Kemendagri untuk segera melaporkan data ke KPU," imbuh Plt Bupati Temanggung itu.

Dia berkata jumlah itu akan dicocokkan lagi oleh petugas KPU melalui kunjungan tiap rumah warga.

Sudaryanto mengimbau warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan segera mendaftar.

Bagi yang sudah melakukan perekaman namun belum menerima KTP el, warga masih diperbolehkan menggunakan hak pilih melalui surat keterangan (suket). (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved