Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

SAKIT HATI! Mantan Mau Nikah, Lelaki di Jepara Unggah Video Mesumnya dengannya di Facebook

Seorang pria di Jepara nekat mengunggah video mesumnya dengan seorang perempuan yang tidak lain merupakan mantan pacarnya.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
zoom-inlihat foto SAKIT HATI! Mantan Mau Nikah, Lelaki di Jepara Unggah Video Mesumnya dengannya di Facebook
surya
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Seorang pria di Jepara nekat mengunggah video mesumnya dengan seorang perempuan yang tidak lain merupakan mantan pacarnya.

Lelaki bernama Kasmudi (23) asal Desa Karanganyar, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara tersebut sakit hati karena mantan pacarnya hendak menikah dengan laki-laki lain.

Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, latar belakang lelaki tersebut menggunggah video mesumnya karena sakit hati akan ditinggal nikah dengan perempuan berinisial M.

Padahal keduanya telah menjalin hubungan pacaran selama 9 tahun.

Yudianto berujar, bahwa M sebelumnya tahu adegan syurnya dengan sang mantan telah diunggah di facebook oleh seorang kawannya.

Akun yang digunakan untuk menggunggah merupakan akun pribadi M. Karena Kasmudi masih tahu kata sandi untuk membuka akun pribadi M.

“Tahu jika videonya diunggah, akhirnya M meminta kepada pelaku untuk menghapusnya,” kata Yudianto saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Selasa (6/3/2018).

Pelaku menuruti apa yang menjadi permintaan M, yakni menghapus video syur tersebut.

Namun, berhubung pelaku terlanjut kalut lantaran sang mantan hendak menikah dengan lain orang.

Beberapa hari kemudian pelaku kembali mengunggah video tersebut melalui akun pribadi M.

“Jadi videonya telah diunggah sebanyak dua kali oleh pelaku di akun pribadi M,” tambah Yudianto.

Adegan mesum antara Kasmudi dengan M tersebut, kata Yudianto, direkam menggunakan smartphone milik M.

Kemudian video tersebut dikirim ke smartphone milik pelaku.

Untuk menghilangkan jejak, kartu memori yang terdapat di smartphone M dirusak.

Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho saat menunjukkan barang bukti di Mapolres Jepara, Selasa (6/3/2018). (Istimewa)
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho saat menunjukkan barang bukti di Mapolres Jepara, Selasa (6/3/2018). (Istimewa) (Istimewa)
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved