Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mirip Dimas Kanjeng, Dukun Ini Bisa Gandakan Uang Rp 1 Miliar, Tapi Akhirnya Begini

Gara-gara mengaku diri bisa menggandakan uang secara gaib, Elia Muhlan (El) malah harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Penulis: ponco wiyono | Editor: galih permadi
zoom-inlihat foto Mirip Dimas Kanjeng, Dukun Ini Bisa Gandakan Uang Rp 1 Miliar, Tapi Akhirnya Begini
Uang_Tumpukan

Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Gara-gara mengaku diri bisa menggandakan uang secara gaib, Elia Muhlan (El) malah harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Warga Desa Kopeng Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang itu sebelumnya menipu seorang Desa Sukamaju Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara bernama Widi Cahyo Hadi (26) dengan iming-iming uang sebesar Rp 1 miliar.

Berdasarkan informasi, penipuan ini berawal saat pelaku dan korban bersepakat untuk "mendatangkan" uang dengan cara melakukan ritual gaib.

Baca: Windari Jadi Tersangka OTT BPN Semarang, Jumlah Uang Temuan Bikin Melongo

Sebagai syarat untuk melakukan ritual, korban diminta untuk memberikan uang sebesar Rp 14,5 juta.

"Uang sebesar itu dibelikan media betoro karang atau jenglot yang diberi darah manusia di PMI seharga Rp 10 juta dan kembang tebu yang harganya Rp 4,5 juta," bebr Kapolsek Getasan, AKP Masrurun pada Rabu (7/3/2018).

Selanjutnya, pelaku meminta waktu selama dua minggu agar uang Rp satu miliar yang ia janjikan bisa terkumpulkan. Korban yang sudah terlajur percaya pun menyanggupi permintaan itu, ia benar-benar menunggu.

Namun dalam jangka waktu yang ditentukan sendiri oleh pelaku itu tak ada hasil apa-apa. Korban yang jengkel kemudian melaporka perbuatan pelaku ke Polsek Getasan.

Baca: Komplotan Penjahat Penguasa Penjara, Numbers Gang Punya Ritual Menyimpang

"Dari hasil pemeriksaan kami terhadap pelaku memang benar ia telah melakukan penipuan yakni dengan iming-iming uang satu miliar. Selain itu dikeahui juga pelaku ini telah melakukan penipuan sejenis di beberapa tempat, antara lain Boyolali, Cilacap, Yogyakarta, dan Kota Semarang," urai Kapolsek.

Atas perbuatan penipuan berkedok dukun penggandaan uang ini, ersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan olah polisi.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved