FOCUS
Kebutuhan atau Kerakusan?
Berita penangkapan oknum pejabat dan pegawai honorer BPN Kota Semarang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Kota Semarang
Penulis: Catur waskito Edy | Editor: iswidodo
Tajuk ditulis oleh Wartawan Tribun Jateng, Catur Waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berita penangkapan oknum pejabat dan pegawai honorer BPN Kota Semarang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Senin (5/3) lalu. Sempat menghenyakkan kita semua dan sempat menjadi pembicaraan hangat diantara mereka yang biasa berhubungan dengan surat-surat pertanahan tersebut.
Umumnya, pemilik tanah saat mengurus surat-surat walau tahu itu harus membayar uang lebih dengan istilah uang pelicin atau apalah namanya, seakan tutup mata. Harapannya, terserah pihak yang berwenang mengurusnya, yang penting cepat jadi dan keluar sertifikat atau surat izinnya. Benarkan? Seolah sudah terjebak sistem dan aturan tak resmi ini akhirnya hanya bisa pasrah, walau dalam hatinya gerundel atau tidak ikhlas.
Tentu, penangkapan OTT ini bisa dijadikan momentum semua pihak aparat hukum untuk benar-benar bergerak dan saling berlomba untuk menangkap oknum-oknum yang teruntungkan dengan sistem tersebut.
Setuju dengan istilah yang dikatakan Ketua Divisi Korupsi Politik KP2KKN (Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jawa Tengah, Ronny Maryanto yang mengatakan Kejari Semarang selangkah lebih maju daripada aparat hukum lainnya dalam melakukan memberantas pungutan liar yang dilakukan oknum yang menyalahgunaan kewenangan atau jabatan untuk kepentingan sendiri atau kelompoknya ini.
"Pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN Kota Semarang ini bukan saja dikategorikan korupsi karena kebutuhan (by need) tetapi karena kerakusan (by Greedy). Mereka sudah menerima gaji bulanan dan tunjangan-tunjangan yang besaranya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi gaji tersebut belum cukup untuk memenuhi nafsu keserakahan mereka. Dampak penyalahgunaan jabatan ini membuat rusaknya reputasi lembaga pemerintah dimata publik," ucapnya.
Seharusnya tidak hanya mereka, tapi oknum yang berada di lingkaran yang menyalahgunakan pelayanan BPN ini dengan praktik-praktik “perkoncoan” dan “tahu sama tahu”. "Ini yang akhirnya membuat potensi pungutan liar muncul. BPN dan Notaris/ PPAT yang diuntungkan, sedangkan masyarakat yang buntung," tuturnya. Lalu bagaimana untuk menghindari terjadinya kembali pungli ke depannya? Tentunya pihak terkait bisa membuat kajian dan mungkin sudah memiliki standar untuk mengantisipasi hal ini?
Cahyo Seftono, Pengamat Politik Kebijakan Publik Unnes pun berharap BPN dan lembaga hukum perlu adanya yang mengawasi. Kasus ini mirip fenomena di masa lalu, saat jual beli lahan masih dikendalikan lurah/kades. Kemudahan ditentukan oleh mereka, yang karena tidak cukup kontrol juga rawan memperkaya oknum tersebut.
Intinya namanya suap, uang pelicin atau apalah namanya itu selalu melibatkan seseorang yang membutuhkan surat dan pihak yang memberikan surat. Maka tidak bisa salah satu pihak yang disalahkan bila terjadi penyelewengan seperti di atas. Apalagi melibatkan pihak ketiga yang notabene memandangnya sebagai ladang bisnis. Tentu ini bisa menjadi PR semua pihak bagaiamana solusi terbaiknya.
Harapan kita sebagai warga tidak hanya BPN di Kota Semarang tapi seluruh Jawa Tengah bisa diungkap dan ditangkap bila terjadi pelanggaran serupa! Apalagi sistem dan modusnya sudah terbaca. Tidak hanya BPN saja tapi semua lembaga publik yang berurusan dengan uang, bila ditemukan pelanggaran bisa disikat oknumnya. Bisakah? Semoga! (tribunjateng/cetak/ctr)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/catur-wisanggeni_20170828_072405.jpg)