Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Sabu sabu

Pretty Menangis Divonis, Beruntung Nggak Sampai Drop

Pretty Asmara menangis begitu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis. Pretty divonis 6 tahun

Editor: iswidodo
Tribunnews.com/Regina Kunthi Rosary
Pretty Asmara menangis begitu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis. Pretty divonis 6 tahun penjara karena dinilai melanggar undang undang narkotika. 

TRIBUNJATENG.COM - Pretty Asmara menangis begitu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis. Pretty divonis 6 tahun penjara karena dinilai melanggar undang undang narkotika.

Kuasa hukumnya, Sahrul Romadana, mengungkapkan hal itu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (9/3/2018).

"Pretty hadir mendengar vonis. Dan setelah putusan dia nangislah. Mungkin namanya perempuan ya," ujar Sahrul menceritakan rekasi Pretty.

Ia mengatakan, wajar ketika orang yang merasa tak bersalah bersedih mengetahui hakim menjatuhkan hukuman penjara bertahun-tahun.

Meski demikian, menurut Sahrul, yang dirasakan oleh kliennya Pretty yang tak merasa sudah menyalaghunakan narkotika.

"Divonis enam tahun kan untuk orang yang (merasa) enggak bersalah kan terlalu lama kan gitu," kata Sahrul.

Beruntung, lanjutnya, Pretty tak sampai drop.

"Cuma nangis aja. Drop sih enggak, cuma shock aja. Kaget kan pasti," ujarnya lagi.

Pretty sebelumnya ditangkap bersama tujuh rekannya di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017) lalu karena dugaan penyalahgunaan narkotika.

Polisi saat itu temukan barang bukti berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five 38 butir. Ada pula uang tunai senilai Rp 25 juta. (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangis Pretty Asmara Pecah Saat Divonis Enam Tahun Penjara",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved