Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pedagang Pasar Blauran Pilih Buka Lapak di Trotoar, Walikota: Wajar Kalau Satpol PP Menindak

Wali Kota Salatiga Yuliyanto meminta para pedagang di Pasar Blauran utuk menaati aturan agar berdagang di tempat yang sudah disediakan

Tayang:
Penulis: ponco wiyono | Editor: Catur waskito Edy
ponco wiyono
Walikota Yuliyanto saat peresmian Pasar Blauran beberapa waktu lalu. 

Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Wali Kota Salatiga Yuliyanto meminta para pedagang di Pasar Blauran utuk menaati aturan agar berdagang di tempat yang sudah disediakan.

Menurut Wali kota, penindakan oleh petugas Satpol PP terhadap pedagang yang bersikeras berdagang di trotoar wajar karena memang sudah menjadi regulasi pemerintah kota.

Walikota menyampaikan hal itu berkaitan dengan maraknya pedagang yang kembali ke lapak lama yakni di sekotar trotoar meski lokasi pasar yang baru sudah diresmikan.

"Apa yang dilakukan Satpol sudah tepat, jika ada pedagang yang ngotot berjualan di trotoar maka harus ditindak," katanya, pada Minggu (11/3/2018) petang.

Salah satu pedagang, Daryati, mengatakan ia terpaksa kucing-kucingan dengan Satpol PP saat berjualan di trotoar. Alasannya, ia bisa lebih mudah menjangkau pelanggan dengan berjualan di trotoar meski beresiko ditangkap petugas.

"Di tepi jalan banyak orang yang lewat dan akhirnya mampir, sementara kalau di dalam jumlah orang lewat lebih sedikit," jelasnya.

Walikota sendiri mengaku sudah meminta Dinas Perdagangan untuk berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penertiban pedagang liar di trotoar. Sementara titik yang ramai oleh pedagang adalah di sekitar Jalan Taman Makam Pahlawan.

"Kami tegaskan, pedagang harus ditata dan diwajibkan berdagang di lokasi yang resmi, petugas akan terus kami minta menyisir lokasi agar pedagang tertib," tambah yuliyanto.

Los Pasar Blauran mampu menampung hingga 129 pedagang. Pasar Blauran sendiri diresmikan pada awal tahun dan dibangun dengan anggaran dari Kementrian Koperasi dan dana pendamping dari APBD 2017. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved