Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

FOCUS

Ahlul Fitnah Berjemaah

Dalam Alquran kata fitnah dan derivasinya disebutkan tak kurang dari 87 kali di berbagai surah. Masing-masing memiliki arti yang berbeda

Penulis: m nur huda | Editor: iswidodo
tribunjateng/bram/cetak
Tajuk ditulis oleh wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda 

Tajuk ditulis oleh wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fitnah adalah perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang).

Fitnah bermula dari Bahasa Arab dari kata Fatana-Yaftunu-Fitnatan (fitnah) atau berbentuk masdar. Secara bahasa, kata tersebut memiliki arti membakar emas hingga terpisah yang murni dengan logam yang lain.

Dalam Alquran kata fitnah dan derivasinya disebutkan tak kurang dari 87 kali di berbagai surah. Masing-masing memiliki arti yang berbeda disesuaikan dengan struktur kalimat dalam ayat.

Rujukan makna perbuatan fitnah paling populer, adalah pada Surah Al Baqarah. Saking dahsyatnya kadar dosa perbuatan ini, kata fitnah lebih sadis dibanding perbuatan pembunuhan, oleh Allah disebut hingga lebih dari sekali.

Pertama, pada ayat 191 berbunyi, “Wal fitnatu asyaddu minal qatli”, yang berarti ‘dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan’. Kedua, pada ayat 217 berbunyi, “Wal fitnatu akbaru minal qatli”, yang artinya ‘sedangkan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan’.

Belum lama ini, negeri ini kembali digegerkan dengan penangkapan para penyebar isu provokatif dan hoaks (berita palsu) oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri.

Cukup prihatin, karena kelompok ini menggunakan kata muslim untuk menyebar hoaks. Bahkan Ketua Umum MUI KH Ma'aruf Amin, juga menyesalkan kelompok ini menamakan diri sebagai Muslim Cyber Army (MCA).

Hal itu malah merusak citra Islam. Padahal, aksinya jauh dari nilai-nilai Islam yang damai dan rahmatan lil alamin.

Menurut Brigjen Pol Fadil Imran saat menjabat Dirtipidsiber Bareskrim Polri, anggota kelompok ini mencapai ratusan ribu di medsos karena grup di facebook bersifat terbuka sehingga banyak yang bisa bergabung.

Selain itu, ada juga grup melalui aplikasi lain yang lebih tertutup dan sedikit jumlah anggotanya. Tugasnya melakukan penggalangan opini dengan membagikan hoaks secara masif dan serentak. Termasuk mengatur pergerakan isu apa yang akan diviralkan di media sosial secara periodik.

Ngeri juga ketika hoaks diproduksi yang akhirnya menimbulkan fitnah. Jika menengok jumlah anggotanya yang mencapai ribuan, tentu akan memunculkan fitnah secara massal.
Kedamaian hubungan antar tetangga, antarsaudara, antarteman, antarumat beragama, antarwarga negara, rawan terpecah akibat provokasi yang diproduksi oleh perilaku ahlul fitnah berjemaah.

Dalam UU ITE sudah secara tegas dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, disanksi hukum pidana.

Tentu kita tidak ingin menunggu hukuman Tuhan yang dahsyat menimpa republik ini. Tidak ada kata terlambat, aparat penegak hukum yang diberi kewenangan oleh negara harus menjalankan kewajibannya, menangkap konseptor penebar fitnah.

Jika gerakan ini dilakukan pembiaran, tak dipungkiri ahlul fitnah berjemaah makin menjamur. Apapun kepentingan mereka, entah politik praktis, ataupun kelompok, perbuatan fitnah harus dihentikan! Mempertegas ayat dalam Alquran bahwa fitnah adalah lebih kejam daripada pembunuhan!

Begitupun masyarakat pengguna medsos, agar lebih arif menggerakan jempolnya. Daripada menghabiskan kuota internet untuk mengumpulkan dosa fitnah, lebih baik ikut menyebar foto koleksi sedang piknik sekaligus promosi pariwisata. (tribunjateng/cetak/had)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved