Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dilaporkan Melalui Medsos, Kades Terduga Pungli IMB Ditangkap, BB Rp 110 Juta

Dilaporkan Melalui Medsos, Kades Terduga Pungli IMB Ditangkap, BB Rp 110 Juta. Kini berkasnya dilimpahkan ke Kejari

Editor: iswidodo
tribunjateng/humas polres boyolali
Polres Boyolali melimpahkan berkas perkara kasus kepala desa Teras diduga melakukan pungli IMB, kepada Kejari Boyolali, Senin 12 Maret 2018. Tersangka dan berkas barang bukti telah dilimpahkan 

TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Zaman sekarang hal-hal yang mencurigakan terkait dugaan penyelewengan penggunaan dana bisa langsung dilaporkan kepada Gubernur atau kepala daerah melalui media sosial.

Sebagaimana terjadi di Boyolali Jawa Tengah. Seorang kepala desa di Teras ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pungutan liar atau pungli. Kepala Desa Teras bernama Heri Dwi Widianto diduga melakukan pungli penerbitan IMB.

Kades itu dilaporkan oleh warga melalui media sosial. Warga lapor kepada Gubernur Jateng melalui media sosial. Kemudian Polres Boyolali melakukan penyelidikan.

Polres Boyolali bergerak cepat dan menangkan Kades tersebut setelah menemukan barang bukti.

Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Willy Budiyanto ok
Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Willy Budiyanto ok (tribunjateng/dok)

Stlh mendapatkan laporan itu unit tipidkor sat reskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan selanjutnya melakukan penyidikan dan dibuatlah Laporan polisi nomor : LP/A/74/V/2017/JTG/RES BYL tanggal 19 Mei 2017.

Polisi pun menetapkan Heri Dwi sebagai tersangka.

Dalam perkara ini penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, kwitansi dan uang hasil dugaan pungli sebesar Rp 110,612 juta.

Penyelidikan dan penyidikan telah selesai dilakukan.

Dan pada Senin (12/3/2018) Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Boyolali telah melakukan proses pelimpahan berkas perkara tahap dua (pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti) ke Kejaksaan Negeri Boyolali.

Dalam perkara ini tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UURI No 31 TH 1999 sebagaimana sudah diubah dalam UURI No 20 TH 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 th penjara dan denda paling sedikit 200 jt paling banyak satu milyar rupiah. (tribunjateng/humas polres boyolali)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved