Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

FOCUS

Irit dan Urut

Bicara gaji PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) langsung terbayang kenaikan atau peningkatan kesejahteraan.

Penulis: iswidodo | Editor: iswidodo
tribunjateng/bram
Iswidodo wartawan Tribunjateng.com 

Tajuk ditulis oleh wartawan Tribun Jateng, Iswidodo

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bicara gaji PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) langsung terbayang kenaikan atau peningkatan kesejahteraan. Selain sisi ekonomi kehidupan PNS "berkecukupan" juga dilihat dari status sosial di masyarakat lebih tinggi. Perilaku PNS sebagai abdi negara harus lebih tertib, teratur, disiplin, tanggungjawab dan taat serta terhormat. Itu zaman dulu dan harapannya masih berlaku hingga kini.

Pendapatan PNS dibanding karyawan swasta atau pekerja sekarang hampir sama, terutama di perkotaan. Jika di pedesaan selisih penghasilan masih tampak jomplang. Tak dipungkiri PNS masih dianggap tinggi strata ekonomi sosialnya. Terjadi juga perbedaan sikap antara pekerja swasta dibanding PNS bila tidak ada kenaikan gaji.

Pekerja atau buruh "harus" naik gaji tiap tahun yang diistilahkan sebagai Upah Minimum. Sedangkan PNS tidak ada kata harus naik. Faktanya sudah dua tahun terakhir ini tidak ada kenaikan gaji PNS.

Sekarang pemerintah pusat sedang hangat-hangatnya membahas perubahan skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para PNS. Perubahan ini akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pegawai ASN dan Perpres tentang Penetapan Penghasilan PNS.

Sebelumnya besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi. Sedangkan nanti jika peraturan ini telah ditetapkan, besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah, akan dipukul rata sebesar 5 persen dari gaji. Padahal di instansi tertentu ada tunjangan hingga 300 persen bahkan 800 persen. Nanti akan dipukul rata jadi 5 persen saja.

Gaji PNS yang selama ini diberikan sesuai pangkat dan golongan, maka nanti akan dibedakan berdasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan, serta pencapaian target. Sistem ini mirip dengan penerapan penggajian atau pengupahan pada perusahaan swasta. PNS juga ada tunjangan kemahalan yang disesuaikan dengan kemahalan tiap daerah.

Kabiro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Nasional, Herman Suryatman menjelaskan, perubahan skema tersebut masih terus dibahas oleh pemerintah. Dengan perubahan skema penggajian ASN ini, diperkirakan, pemerintah pusat maupun daerah, bisa irit atau tekan pengeluaran sebesar Rp 80,8 triliun. Tahun 2017 pemerintah masih keluarkan anggaran Rp 600 triliun lebih sekian. Jika skema terbaru ditetapkan maka pemerintah hanya keluarkan belanja rutin gaji PNS sebesar Rp 538,144 triliun. Efisiensi anggaran Rp 80,8 triliun bukan angka yang kecil. Pemerintah benar-benar makin irit anggaran.

Namun demikian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Perpres ini masih belum matang dan valid. Potensi penghematan APBN dan APBD itu masih dibahas. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan, fokus pembahasan pada penyelesaian RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua lebih dulu. Sedangkan pembahasan gaji masih "sensitif" karena ini tahun politik.

Apabila PNS memiliki capaian amat baik, maka tunjangan 5 persen akan diberikan. Sebaliknya, jika kinerja buruk atau melempem akan dikenakan potongan 5 persen dari gaji. Penghargaan makin urut atau teratur sesuai beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan serta pencapaian target. Dengan skema penggajian yang baru, maka selisih gaji PNS terendah dibanding gaji PNS tertinggi tidak terlalu njomplang. Yang terlalu rendah akan meningkat, sedangkan gaji dan tunangan PNS sebelumnya ada yang terlalu tinggi akan "berkurang" sesuai skema. Sekali lagi semua ini masih dibahas dan belum ditetapkan. Selamat berkarya dan berprestasi. (tribunjateng/cetak/wid)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved