Wihaji Sampaikan Empat Perubahan Raperda Tahun 2018 di Rapat Paripurna DPRD Batang
Rapat yang diadakan di ruang sidang paripurna ini menyampaikan perubahan empat Raperda Tahun 2018
Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dina Indriani.
TRIBUNJATENG. COM, BATANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang mengadakan rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2018 , Selasa (13/3/2018).
Rapat yang diadakan di ruang sidang paripurna ini menyampaikan perubahan empat Raperda Tahun 2018.
Rapat kali ini dihadiri oleh Bupati Batang, Wihaji, Wakil Bupati, Suyono serta Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Instansi terkait.
Adapun perubahan empat raperda tersebut disampaikan oleh Bupati Batang, Wihaji yaitu Raperda tentang perubahan atas perda Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Lanjutnya, Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Nomor 13 Tahun 2005 tentang izin dan gangguan, Raperda tentang pajak daerah, serta Raperda tentang kedua atas Perda Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
Penyampaian perubahan empat Raperda tersebut secara teknis subtantif akan dibahas dalam rapat DPRD selanjutnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bupati-batang-wihaji_20180313_121031.jpg)