Sabtu, 9 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPU Solo Temukan 24.521 Pemilih Tak Memenuhi Syarat

Menurutnya, selain karena pindah domisili, pemilih berstatus TMS karena meninggal dunia, di bawah umur, anggota TNI/Polri, serta hak pilihnya dicabut.

Tayang:
Penulis: akbar hari mukti | Editor: Catur waskito Edy
kompas.com
Ilustrasi pemilih 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Dari hasil pemutakhiran data pemilih Solo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo temukan sebanyak 24.521 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu berdasarkan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang telah dilakukan KPU Solo.

Kajad Pamudji Joko Waskito, Komisioner KPU Kota Solo Devisi Pemutakhiran Data Pemilih, Badan Penyelenggara, Perencana dan Data mengatakan bila sebagian besar yang tidak memenuhi syarat dikarenakan pindah domisili.

"Baik pindah luar kota atau pindah ke kelurahan dan kecamatan lain," jelasnya, Rabu (14/3/2018).

Menurutnya, apabila mereka hanya pindah domisili tetapi masih satu kota, maka akan menjadi pemilih baru di tempat yang baru. Adapun bila tak terdaftar di tempat baru masih diberi kesempatan untuk mendaftar setelah Daftar Pemilih Sementara (DMS) diumumkan.

"Pleno kan dilakukan di KPU Provinsi Jawa Tengah. Baru setelah itu DPS diumumkan dengan ditempel di kantor kelurahan dan kecamatan," ungkapnya.

Menurutnya, selain karena pindah domisili, pemilih berstatus TMS karena meninggal dunia, di bawah umur, anggota TNI/Polri, serta hak pilihnya dicabut.

Ia pun memaparkan, dari data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU pusat jumlah pemilih di Kota Solo sebanyak 413.726. Setelah dilakukan Coklit, jumlah DPS sebanyak 403.286 pemilih.

"Perbedaan data karena ada pemilih TMS, penambahan pemilih baru sebanyak 14.081 pemilih, perbaikan data pemilih sebanyak 5.735 pemilih serta potensi warga yang tidak memiliki KTP elektronik 184 orang," kata dia.

Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo menambahkan saat melakukan pencoklitan pihaknya menerjunkan lima komisioner KPU, 25 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 153 PPS dan 1.016 petuga Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

"Pemilih memberi informasi akurat apabila terdapat keluarga pemilih yang perlu keterangan kepada PPDP. Karena data itu akan sebagai acuan KPU terhadap jumlah pemilih," ungkap dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved