Mantan Kepala Perhutani Jateng, Teguh Hadi Siswanto Dituntut 3 Tahun Penjara
Dikatakan oleh, JPU dalam pelaksanaan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, bahwa terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 3
Penulis: hesty imaniar | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Kepala Perum Perhutani Unit I, Jawa Tengah, Teguh Hadi Siswanto dituntut 3 tahun penjara, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di institusi tersebut, pada tahun 2012-2013 dengan jumlah uang senilai Rp 14,5 miliar, oleh Jaksa Penuntut Umum, Wawan Yunarwanto.
Dikatakan oleh, JPU dalam pelaksanaan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, bahwa terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Dimana terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang yang ada pada dirinya, selama proses pengadaan pupuk urea.
"Tindak pidana itu, awal mulanya dari penunjukan langsung, terhadap PT Berdikari dalam pengadaan pupuk urea tablet pada tahun 2012 dan 2013. Pengadaan pupuk tersebut dilakukan selama 2 kali dalam satu tahun," jelasnya, Rabu (14/3/2018).
Lebih lanjut, Wawan juga mengatakan bahwa, pengadaan di triwulan pertama tepat di tahun 2012,adalah sebanyak 1,9 juta ton pupuk, dengan nilai uang, sebanyak Rp 10,3 miliar.
"Sementara itu tepatnya pada triwulan keempat pengadaan pupuk mencapai 1,5 juta ton dengan nilai rupiah mencapai Rp 8,2 miliar. Sedangkan pada triwulan pertama tahun 2013 pengadaan sebesar 638 ribu ton dengan nilai nominal Rp 3 miliar, dan selanjutnya di triwulan keempat, pengadaan sebesar 814 ribu dengan nilai nominal Rp 4,4 miliar," bebernya.
Dari pengadaan sebanyak itu, PT Berdikari menjanjikan fee sebesar Rp 450 per kg,dan oleh terdakwa, fee yang dibagi-bagi itu, dan total yang terdakwa peroleh adalah uang sejumlah Rp140 juta.
"Pada pengadaan tersebut, terdakwa dinilai terbukti menyetujui penunjukan langsung PT Berdikari sebagai penyedia barang. Padahal, untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp 5 miliar harus memperoleh persetujuan dari Direktur Utama Perhutani terlebih dulu," katanya.
Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara akibat tindak pidana tersebut mencapai Rp 14,5 miliar. Pada tuntutannya, terdakwa diperintahkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara, sebesar Rp 140 juta sesuai yang diterimanya.
"Namun, terdakwa sudah mengembalikan uang yang diterimanya itu kepada KPK," ungkapnya.
Dan usai pembacaan tuntutan, hakim mempersilakan terdakwa untuk mengajukan pembelaan, pada sidang yang akan kembali digelar minggu depan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/mantan-kepala-perhutani-jateng_20180314_201853.jpg)