Kasus Asusila
Disdik Kota Semarang Menonaktifkan Guru yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual
Disdik Kota Semarang Menonaktifkan Guru yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual
Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan Kota Semarang telah menonaktifkan sementara FO, guru SDN di Karangayu yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada siswanya.
FO tidak diperbolehkan mengajar terlebih dahulu sampai proses hukum selesai.
"Sementara ini kita tidak tugasi dia mengajar dulu untuk sementara sampai proses hukum," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bunyamin, Selasa (20/3/2018).
Bunyamin mengungkapkan, pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan terhadap FO telah selesai.
Dirinya telah mengirimkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Inspektorat Kota Semarang.
Terkait pemberian sanksi, Bunyamin mengatakan, guru yang berstatus ASN atau PNS ada proses aturan dan mekanismenya sebagaimana dalam UU ASN.
Tentunya pemberian sanksi setelah dilakukan pemeriksaan sehingga didapatkan data dan bukti yang benar.
"Kalau kita ada informasi perlu konfirmasi dan perlu klarifikasi, hasil itu dikonfirmasi yang bersangkutan. Kalau benar, seberapa jauh PNS itu kalau ada yang melanggar sudah ada aturannya, sanksi sedang, ringan, berat. Nah nanti, masuk kategori mana? ini sedang proses," paparnya.
Bunyamin mengaku dirinya sama sekali tidak mengetahui jika oknum guru tersebut sebelumnya juga telah melakukan pelecehan seksual kepada siswanya di dua sekolah.
Bunyamin beralasan, pada kejadian sebelumnya dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-dinas-pendidikan-kota-semarang-drs-bunyamin-mpd_20160728_083523.jpg)