GEGER, Hacker Bobol Grab Rp 6 M di Jateng

GEGER, Hacker Bobol Grab Rp 6 M di Jateng. Sindikat ini memanipulasi aplikasi pemesanan untuk memperoleh keuntungan

Penulis: hesty imaniar | Editor: iswidodo
tribunjateng/akhtur gumilang
AKBP Teddy Fanani (tengah, baju putih) memperlihatkan kedelapan tersangka, Senin (19/3/2018). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap seorang hacker dan tujuh pengemudi operator order fiktif lewat aplikasi Grab.

Sindikat ini memanipulasi aplikasi pemesanan untuk memperoleh keuntungan lewat praktik ilegal di wilayah Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus ini berawal saat Hacker bernama Tomy Nur F (32) itu ditangkap oleh petugas Subdit II Reskrimsus Polda Jateng di sebuah tempat kos di daerah Karangrejo, Jatingaleh, Candisari, Kota Semarang, 14 Februari 2018 lalu.

Sedangkan, ketujuh driver tersebut ditangkap di Pemalang pada Rabu, 7 Maret 2018 lalu.

Petugas Kepolisian Berhasil Ungkap Hacker dan Driver Grab Pengguna Aplikasi Tuyul dan Orderan Fiktif
Petugas Kepolisian Berhasil Ungkap Hacker dan Driver Grab Pengguna Aplikasi Tuyul dan Orderan Fiktif (TRIBUN JATENG/HESTY IMANIAR)

Ketujuh driver tersebut di antaranya, Benny (46) warga asal Jakarta Timur, Ahmad (21) warga asal Bandar Lampung, Jahidin (37) warga asal Pekalongan, Ibnu Fadilah (20) warga asal Jakarta Timur, Hidayat (22) warga asal Cilacap, Ivon (21) warga asal Sukoharjo, dan Kubro (31) warga asal Kendal.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Teddy Fanani mengungkapkan, ketujuh driver tersebut ditindak oleh petugas Satreskrim Polres Pemalang.

Mereka sengaja datang ke Pemalang dan beroperasi di sana dengan memanfaatkan orderan fiktif menggunakan aplikasi yang dimanipulasi tersebut.

Kerugian itu berasal dari insentif atas order fiktif yang dilakukan para pelaku.

Dari komplotan itu, terdapat 53 akun driver yang digunakan untuk memanipulasi order fiktif.

Selain itu, polisi mengamankan 213 telepon seluler yang diduga digunakan untuk menjalankan tindak pidana tersebut.

AKBP Teddy menjelaskan, dalam setiap delapan pesanan, maka mitra akan memperoleh insentif Rp 80 ribu yang harus dibayarkan oleh Grab.

Maka dari 53 akun tersebut, Grab dirugikan sekitar Rp 4,2 juta per hari. "Sudah sekitar enam bulan beroperasi para ghost driver ini. Kerugian pihak Grab diperkirakan mencapai Rp 6 miliar," kata AKBP Teddy, Senin (19/3).

Menurutnya, sindikat ini punya aplikasi pemesanan yang dimiliki konsumen serta aplikasi penerima pesanan oleh pengemudi.

"Para pengemudi ini membawa beberapa ponsel yang digunakan untuk memesan dan menerima pesanan. Jadi bisa pesan dan diterima sendiri oleh para pengemudinya," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved