Dishub Kota Semarang Beri Batas Waktu Pengurusan Uji KIR Taksi Online Sampai Mei Mendatang
Kabid Lalulintas Dishub Kota Semarang, Topo Mulyono mengatakan, sejak Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan uji KIR bagi taksi online
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang meminta taksi online untuk segera melakukan uji KIR sebagaimana aturan baru mengenai transportasi berbasis aplikasi online yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Kabid Lalulintas Dishub Kota Semarang, Topo Mulyono mengatakan, sejak Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan uji KIR bagi kendaraan sewa khusus atau taksi online pada November 2017 lalu, antusiasme pemilik taksi online mengurus KIR masih rendah.
Hingga saat ini, baru 142 unit taksi online yang sudah melakukan uji KIR dari ribuan unit taksi online yang beredar di Kota Semarang. Dishub memberikan batas waktu kepada pemilik kendaraan taksi online untuk melakukan uji KIR sampai Mei mendatang.
"Baru 142 unit taksi online yang uji KIR. Padahal jumlahnya sangat banyak di Kota Semarang. Jika sampai batas waktunya tetap tidak melakukan uji KIR, maka nanti akan ditertibkan petugas," kata Topo, Jumat (23/3/2018).
Topo menuturkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada para pemilik angkutan online tersebut untuk mengurus ijin KIR mereka. Sebab, uji KIR penting dan wajib bagi semua kendaraan angkutan, baik angkutan barang ataupun angkutan penumpang.
"Itu demi keselamatan dan kenyamanan penumpang, jadi memang wajib karena dalam undang-undang tentang lalulintas dan angkutan jalan sudah mengatur hal itu," tegasnya.
Kasi Lalulintas Dishub Kota Semarang, Agung Meidri Hariono memaparkan, pengurusan uji KIR taksi online tidak bisa dilakukan secara perorangan. Pengurusan baru bisa dilayani jika dalam bentuk badan hukum.
"Syarat uji KIR harus mendapatkan surat persetujuan ijin operasional (SPIO) dari Dishub Provinsi Jateng. Dan untuk mendapatkan SPIO itu, harus berbadan hukum, bisa koperasi, CV, PT atau lainnya," paparnya.
Terkait biaya pengurusan uji KIR, ia menambahkan, jika hal itu sudah diatur oleh Perda. Dalam Perda disebutkan, uji KIR kendaraan angkutan akan dikenakan biaya Rp 57 ribu. (*)