Korupsi e KTP

Kepala IGD Curiga Sakitnya Novanto

Kepala IGD RS Medika Permata Hijau Jakarta, dr Michael Chia Cahaya sudah menaruh curiga saat pengacara Setya Novanto

Editor: iswidodo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNJATENG.COM- Selain persidangan kasus E-KTP dengan terdakwa mantan ketua DPR Setyo Novanto, mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi juga menjalani persidangan.

Kepala IGD RS Medika Permata Hijau Jakarta, dr Michael Chia Cahaya sudah menaruh curiga saat pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, meminta diagnosa sakitnya Novanto karena kecelakaan agar bisa memesan rawat inap sebelum kecelakaan terjadi pada Kamis petang, 16 November 2017 lalu.

Apalagi, saat itu ia tahu Ketua DPR tersebut tengah menjadi buronan atau DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengenakan baju tahanan keluar di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018). Dokter Spesialis Penyakit Dalam itu ditahan setelah diperiksa selama lebih dari 12 jam terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengenakan baju tahanan keluar di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018). Dokter Spesialis Penyakit Dalam itu ditahan setelah diperiksa selama lebih dari 12 jam terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hal itu disampaikan dr Michael Chia Cahaya saat menjadi saksi dalam sidang Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/3).

Menurutnya, saat itu Fredrich menemui saat Michael sedang bertugas di IGD RS Medika Permata Hijau pada pukul 17.30 WIB. Fredrich memintanya dibuatkan surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto dengan diagnosa kecelakaan lalu lintas kendaraan roda empat. Namun, Michael menolak permintaan tersebut.

Ia mengaku menolak permintaan dari Fredrich itu karena Novanto selaku pasien justru belum ada di rumah sakit. "Yang saya tolak adalah permintaan dari terdakwa bapak ini (Fredrich). Permintaannya melanggar kode etik kedokteran, melanggar profesi saya untuk melanggar undang-undnag," ujar dr Michael.

Menurut Michael, permintaan Fredrich itu sangat aneh. Sebab, dari pengalamannya, tidak ada pihak pasien yang memesan atau mem-booking kamar rawat inap karena kecelakaan yang belum terjadi.

"Alasannya pertama ini permintaannya agak sedikit aneh. Karena itu sudah biasa bagi pasien yang datang untuk keluarganya datang dulu untuk minta kamar, misalnya untuk diare. Tapi pasien yang minta kamar dengan kecelakaan terus pasiennya sendiri nggak ada, bagi saya aneh. Minta keterangan kecelakaan aneh terus nggak ada. Logikanya itu aneh. Bagaimana membooking untuk sesuatu yang sifatnya musibah kecelakaan," kata dr Michael.

Menurutnya, kecelakaan tidak bisa didiagnosa medis. Diagnosa harus melalui pemeriksaan medis. Misalnya, pasien tersebut cedera patah tulang atau tidak akibat kecelakaan. "Mau penyebabnya (karena) kecelakaan mobil, ya itu kan klausa. Itu harus diperiksa dulu. Ini pasiennya nggak ada," tandasnya.

Lantas, dr Michael menaruh curiga karena saat itu ia membaca berita di media online soal Novanto yang dicari oleh KPK.

Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. (ISTIMEWA)

"Saya tahu hari itu Setya Novanto masuk dalam DPO saya nggak tahu jam berapa dinyatakannya. Terus untuk orang yang sudah terdaftar DPO dan pengacaranya minta dibuat keterangan kecelakaan mobil, saya secara logis mikir ini nggak beres, nggak bener ini, saya nggak mau," kata dr Michael.

Akhirnya, dia menelepon dr Bimanesh, dokter rekan Fredrich. Dia menyampaikan tak mau ikut-ikutan terkait rencana pengacara Novanto itu.

Pada sekitar pukul 18.30 WIB, dokter dr Bimanesh tiba di rumah sakit dan langsung menemui dr Michael. Ia menanyakan keberadaan Novanto di ruang IGD dan dijawab Novanto belum datang. Saat itu, hanya Fredrich yang datang.

Karena dokter Michael menolak membuat surat pengantar rawat inap karena keterangan kecelakaan mobil, akhirnya dr Bimanesh membuat sendiri surat pengantar tersebut menggunakan form surat pasien baru IGD. Padahal, dia bukan dokter jaga IGD.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved