Buntut Pengakuan Setnov di Sidang E-KTP, Jokowi Persilakan KPK Periksa Puan dan Pramono Anung
Dua pembantunya di kabinet, masing-masing Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung dan Menko PMK Puan Muharani
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pembantunya di kabinet jika diperlukan. Pernyataan Presiden, merespon apa yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi eletronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (22/3) lalu.
Dua pembantunya di kabinet, masing-masing Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung dan Menko PMK Puan Muharani diduga menerima aliran dana berdasar pengakuan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses aja," ujar Jokowi di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (23/3).
Menurut Jokowi, pelaku-pelaku yang merugikan negara memang harus bertanggung jawab di pengadilan, namun hal tersebut tentunya harus berdasarkan fakta dan bukti.
"Semua harus berani bertanggung jawab, asalkan ada fakta-fakta hukum dan bukti-bukti hukum yang kuat.Negara kita ini negara hukum ," kata Jokowi di Kantor Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (23/3).
KPK masih menyayangkan sikap Novanto yang hingga kini belum mengakui dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi KTP elektronik. Alih-alih mengakui perbuatannya sebagai bagian dari persyaratan untuk mendapatkan Justice Collaborator (JC), Novanto malah membeberkan peran pihak lain.
"Yang disayangkan, terdakwa masih terbaca setengah hati dalam pengajuan JC. Karena smpai saat terakhir kemarin masih tidak mengakui perbuatannya," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.
Febri mengungkapkan keputusan mengenai pemberian JC akan diumumkan pada persidangan. Pihaknya masih melakukan beberapa pertimbangan untuk memberikan JC kepada mantan Ketua DPR tersebut.
"Dikabulkan atau tidak JC akan disampaikan pada tuntutan nanti. Meskipun masih ada dua sesi persidangan lagi saat terdakwa bisa bicara melalui pledoi," jelas Febri.
Novanto didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Perbuatan Setya Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Menurut jaksa, secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.
Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/3) lalu, Novanto, memberikan keterangan mengejutkan dalam persidangan. Novanto menyebut Puan Maharani dan Pramono Anung menerima dana e-KTP masing-masing 500 ribu dolar Amerika.
"Waktu itu ada pertemuan di rumah saya yang dihadiri Oka dan Irvanto. (Uang) diberikan ke Puan 500 ribu dolar Amerika dan Pramono Anung 500 ribu dolar Amerika," kata Novanto.
Di hari yang sama keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo juga membantah pernyataan pamannya yang menyebut pemberian sejumlah uang kepada sejumlah anggota DPR. Irvanto mengaku hanya ingat bahwa Andi Narogong pernah menjanjikan paket pekerjaan terkait e-KTP yang menurutnya tak pernah terealisasi.
"Yang saya ingat, saya tidak mendapatkan pekerjaannya. Kalau yang dibilang Andi meminta saya serahkan uang ke anggota dewan juga tidak pernah ada," kata Irvanto. (tribun network/gle/sen/fah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/politik-jokowi-puan_20160727_234919.jpg)