Pilgub Jateng
Panwaslu Kota Semarang Temukan 9 Pelanggaran Kampanye Pilgub Jateng
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang menemukan 9 pelanggaran Pemilu yang dilakukan tim sukses maupun pihak lain
Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang menemukan 9 pelanggaran Pemilu yang dilakukan tim sukses maupun pihak lain dalam gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018 ini.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, 9 pelanggaran tersebut terjadi dalam kurun waktu mulai 15 Februari sampai 15 Maret lalu.
"Dari 9 kasus, sebanyak dua kasus sudah kami limpahkan ke Bawaslu Jateng, karena peserta kampanye yang diduga melanggar berasal dari luar Kota Semarang. Sehingga sekarang ditangani Bawaslu Jateng," kata Naya, Senin (25/3/2018).
Satu di antara dua pelanggaran yang dilimpahkan ke Bawaslu Jateng, yaitu pemakaian mobil dinas untuk kepentingan politik. Dari informasi yang beredar, mobil dinas tersebut berplat AD dan dipakai anggota DPRD pada konsolidasi pasangan calon di Hotel Grasia pada awal Maret lalu.
"Itu sudah kami limpahkan dan sekarang ditangani Bawaslu Jateng. Di Semarang hanya sebagai tempat kampanye saja," ujarnya tanpa menyebutkan identitas DRRD yang dimaksud.
Sedangkan tujuh pelanggaran lainnya ditangani Panwaslu Kota Semarang. Naya menyebutkan, tujuh kasus yang ditangani yaitu dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, dugaan keterlibatan anak-anak dalam kampanye, dugaan kampanye di luar jadwal, dugaan panwas dihalang-halangi dalam bertugas dan dugaan gambar petahana masih tercantum dalam baliho milik program pemerintah.
"Penanganan tujuh dugaan pelanggaran sudah selesai dan ada putusan. Dari sisi pidana tidak memenuhi. Hanya pelanggaran administrasi saja. Dan sudah kami sampaikan ke pihak terkait," ungkapnya.
Dia berharap agar pasangan calon Gubernur Jawa Tengah dan calon wakil Gubernur Jawa Tengah serta timnya untuk berkampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai melanggar aturan sebagaimana yang sudah ditentukan.
"Kami juga minta kepada masyarakat, agar ikut mengawasi pelaksanaan kampanye pasangan calon. Jika ada dugaan pelanggaran bisa dilaporkan ke Panwaslu," imbaunya.
Beberapa waktu lalu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan, agar ASN netral. Ia menghimbau kepada seluruh ASN di Kota Semarang agar tidak melanggar ketentuan terkait kampanye.
"Sekarang itu pengawasan sudah maju, sehingga ASN tidak bisa bertindak di luar ketentuan. Sudah tidak zamannya ASN seperti itu. Di berbagai kesempatan saya selalu menekankan netralitas ASN," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/apa-saja-yang-tidak-boleh-dimuat-dalam-bahan-kampanye_20180320_210905.jpg)