Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Asik Main Judi Remi di Warung Kopi, Empat Warga Rembang Diciduk Aparat

Empat orang pelaku judi kartu remi diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rembang di warung kopi

Editor: m nur huda
ISTIMEWA
Barang bukti judi kartu disita polisi 

TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Empat orang pelaku judi kartu remi diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rembang di warung kopi, di Desa Pancur, Kecamatan Pancur, Rembang, Senin (26/3/2018) sekira pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari warga tentang adanya kegiatan permainan judi jenis kartu remi.

Dari penggerebekan ini, diamankan empat orang pelaku di antaranya S, (47) warga Desa Sumberagung Pancur Rembang, SD (43) warga Desa Pandan, Pancur Rembang, SR (38) dan SJ (38 ) keduanya warga Desa Pancur Rembang.

Barang bukti yang diamankan satu set kartu remi, uang tunai Rp 235.000, dan dua lembar karpet warna hijau. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di tahanan Polres Rembang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso, Rabu (28/3/2018) mengatakan, bahwa seluruh anggota jajaran Polres Rembang akan terus memberantas segala jenis penyakit masyarakat, termasuk salah satunya adalah perjudian. 

“Perbuatan judi merupakan perilaku yang melanggar terhadap kaidah-kaidah, nilai-nilai, dan norma-norma yang ada dalam masyarakat," katanya.

Pelanggaran ini, lanjutnya, tidak saja hanya melanggar adat masyarakat setempat, tetapi juga melanggar norma hukum. "Perjudian merupakan pelanggaran terhadap hukum yang termaktub dalam KUHP pasal 303," pungkas Kapolres Rembang.(Humas Polres Rembang)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved