Fahri Hamzah Dilaporkan ke Polisi, Guntur Romli: Katanya Sama-sama PKS, Kok Cakar-cakaran
Mohamad Guntur Romli turut mengomentari perihal pelaporan Fahri Hamzah oleh pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta
TRIBUNJATENG.COM - Mohamad Guntur Romli turut mengomentari perihal pelaporan Fahri Hamzah oleh pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta, Shakir Purnomo.
Pantauan TribunWow.com, hal itu disampaikan oleh politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini melalui akun Twitternya yang diunggah pada Rabu (28/3/2018).
"Katanya sama-sama PKS, kok cakar-cakaran," ujarnya.
Diketahui, Fahri Hamzah dilaporkan oleh Shakir Purnomo atas tuduhan pencemaran nama baik PKS.
Pelaporan tersebut terkait postingan Fahri Hamzah pada Januari 2018 silam di laman Twitternya.
@Fahrihamzah: Antum mau saya bongkar modus,
“Boleh melakukan kesalahan apapun yg penting taat Qiyadah?”
Dari yang korupsi sampai kejahatan rumah tangga?
Antum bisa pertanggungjawabkan ini dalam hukum agama dan negara? Kelakuan mu.
Sehari sesudahnya, Fahri Hamzah disebut mengunggah postingan yang dinilai mencemarkan nama baik PKS.
"Di PKS boleh melakukan kejahatan apapun yang penting nurut sama pimpinan." tulisnya.
Sebelumnya, pada 14 Maret 2018 lalu, Fahri Hamzah juga dilaporkan oleh sejumlah petinggi PKS di Nusa Tenggara Barat.
Fahri Hamzah dituding telah menyebarkan informasi menyesatkan melalui media sosial media elektronik dan daring dengan menyatakan anggota PKS dihalalkan melakukan tindak kejahatan asalkan tetap taat pada pimpinan partai.
"Poinnya disebutkan di situ yang menjadi esensi kami pahami adalah bahwa kader PKS boleh melakukan kejahatan apapun selama taat kepada pimpinan, maka dia tidak akan dipecat, yang kritis aja yang dipecat.
Itu lah intinya. Kami merasa, kami sebagai pemilik Partai Keadilan Sejahtera sebagai institusi ini merasa dirugikan karena ini kan juga sudah nyampai ke beberapa media massa dan dibaca oleh masyarakat," kata Ketua DPW PKS NTB, Abdul Hadi dikutip KompasTV.
Sementara itu, sebelum pelaporan-pelaporan tersebut, Fahri Hamzah telah terlebih dahulu melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke polda Metro Jaya atas beberapa tuduhan.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman lantaran dituduh berbohong dan membangkang.
Akibat perbuatannya itu, Sohibul Iman diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran nama baik.
Kemudian Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terkait laporan Fahri Hamzah ini, Sohibul Iman dipanggil oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (29/3/2018) untuk menjalani pemeriksaan.
Sohibul Iman pun memenuhi panggilan tersebut.
Pemenuhan panggilan oleh Polda Metro Jaya ini lantas diunggah ke akun Twitter @PKSejahtera, Kamis (29/3/2018).
Akun tersebut mencuitkan sebagai berikut:
"Pagi ini Presiden PKS @msi_sohibuliman memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait dengan laporan dari saudara Fahri Hamzah.
Ini adalah bagian dari kewajiban warga negara untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
Presiden PKS datang dan diterima oleh penyidik. Presiden PKS juga berterimakasih kepada Polda Metro Jaya yang profesional dalam menjalani tugasnya.
Presiden PKS siap untuk menghadapi proses hukum yang ada.
Presiden PKS @msi_sohibuliman didampingi oleh beberapa fungsionaris partai, Sekjen @mustafakamal_wd , Wasekjen Abdul Hakim, Ketua DPP bidang Polhukam @Muzzammil_Yusuf , Ketua DPP bid.Kepemudaan @MardaniAliSera, Anggota Komisi III DPR @aboebakar15 , Wakil Ketua MKD @sunmandis.
Nampak pula mendampingi Ketua Bidang Kaderisasi DPP PKS, Ustad @KangAmang dan juga Sekertaris Majelis Syuro Ustad Untung Wahono dan beberapa pengurus DPP lainnya.
Atas pelaporan yang ditujukan kepada Presiden PKS ini kuasa hukum menyatakan bahwa PKS siap dengan segala bukti yang ada.
Dan akan menghadapi ini dengan ringan saja, tidak dijadikan persoalan yang begitu berarti".
Sementara itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sohibul Iman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Sohibul memenuhi panggilan penyidik terkait laporan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Penyidik memberikan ruang kepada Sohibul untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.
"Tadi pagi sesuai dengan agenda bahwa Presiden PKS sudah memenuhi panggilan penyidik jadi ada undangan penyidik untjk klarifikasi berkaitan dengan laporan Pak Fahri Hamzah," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Sohibul meminta kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan.
Sebab, ucap Argo, Sohibul memiliki agenda yang tak bisa ditinggalkan.
"Yang bersangkutan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, akhirnya kita tutup pemeriksaannya dan akan kita lakukan kembali," ujar Argo.
Namun, penyidik belum menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Sohibul,
"Nanti kita komunikasikan kapan," ujarnya. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/fahri-hamzah-dan-guntur-romli_20180328_215257.jpg)