Modus Bisnis Jualan Pulsa, Napi Lapas Ngawi Tipu Warga Tuntang Rp 29 Juta
Feri yang mengaku masih bersaudara dengan korban mulanya meminta korban untuk mengirimkan pulsa dan sejumlah uang melalui rekening seseorang.
Penulis: ponco wiyono | Editor: Catur waskito Edy
Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Pelaku penipuan asal Kabupaten Ngawi Jawa Timur ini terbilang nekat. Sebab, ia menjalankan aksinya dari dalam bui dan menggunakan tenaga rekannya untuk menipu dengan modul bisnis pulsa.
Kasus tersebut terungkap setelah Sat Reskrim Polres Salatiga menangkap salah satu pelaku yakni Bagus Ferdian Kholid (19) di suatu toko di Jl kartini pada Rabu (28/3/2018).
Peristiwa ini bermula saat pada Jumat (23/3/2018) korban yang bernama Rekah Supriyati (30), warga Desa Tlumpakan Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang ditawari peluang usaha oleh pelaku lain yang bernama Feri Cahyono (30), warga Desa Sumangko Kecamatan Wedungan, Ngawi melalui telepon.
Feri yang mengaku masih bersaudara dengan korban mulanya meminta korban untuk mengirimkan pulsa dan sejumlah uang melalui rekening seseorang.
"Korban dijanjikan keuntungan sebesar 35 persen. Setelah uang ditransfer, pelaku Feri kemudian meminta pelaku Bagus untuk mengambil secara tunai dan mengantarkan uangnya ke penjara di Ngawi saat jam besuk. Korban baru menyadari telah ditipu saat ia sudah mengeluarkan uang sejumlah Rp 29 juta dalam bentuk pulsa dan uang yang ditransfer," kata Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Achmad Sugeng pada Rabu petang.
Polisi yang kemudian menindak lanjuti laporan korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Bagus. Seusai ditangkap, Bagus kemudian mengaku ia dipekerjakan oleh pelaku Feri yang saat ini mendekam di bui karena kasus kepemilikan narkoba. Dari tangan bagus sendiri, didapatkan 15 lembar kartu SIM dan dua unit ponsel serta satu nomor rekening bank atas nama Iwan Muryanto.
"Pelaku telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan secara online. Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan pada tersangka napi di Lapas Ngawi sedang untuk tersangka Bagus Ferdian dibawa untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Salatiga,' tambah Kepala Bagian Humas Polres Salatiga, Kompol I Nyoman Suasma. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-sel-tahanan-atau-jeruji-lapas-penjara_20170922_101615.jpg)