Pilgub Jateng
Sempat Terjadi Tarik Ulur, Disepakati Penindakan APK tetap Dilakukan Kamis Pagi
Menurut ketua tim sukses cagub nomor urut satu, M Kemat, jumlah spanduk dan baliho yang dinilai melanggar tidak sedikit
Penulis: ponco wiyono | Editor: muslimah
Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Setelah sempat terjadi tarik ulur, penarikan alat peraga kampanye berupa spanduk dan baliho yang melanggar aturan ditetapkan bakal digelar pada Kamis (29/3/2018) besok pada pukul 09.00 WIB.
Kesepakatan dicapai setelah rapat yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melibatkan tim sukses kedua calon gubernur Jawa Tengah, Panwaslu, Satpol PP, TNI, Polri di ruang rapat KPU pada Rabu (28/3/2018).
Menurut ketua tim sukses cagub nomor urut satu, M Kemat, jumlah spanduk dan baliho yang dinilai melanggar tidak sedikit.
Atas alasan itulah pihaknya meminta pengunduran waktu hingga Senin (2/4/2018) untuk melakukan penertiban pribadi terhadap baliho-baliho tersebut.
"Namun itu sekedar usulan dari kami, jika pada akhirnya hasil rapat ini mengatakan lain kami menurut saja," kata Kemat.
Sebelumnya, Panwaslu sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU terkait adanya spanduk dan baliho yang tergolong melanggar aturan.
Salah satu ketentuan yang dilanggar adalah Peraturan Walikota Nomor 15 tahun 2018 Pasal 9 ayat 2 yang mengatakan pengajuan izin reklame harus mendapatkan persetujuan dari KPU, terkait desain, isi, dan lokasi peletakkan reklame.
"Akan tetapi kami tidak pernah mendapatkan surat permohonan izin tersebut sehingga baliho-baliho tersebut akhirnya dinyatakan melanggar," kata Ketua KPU Salatiga, Putnawati.
Jumlah spanduk dan baliho yang melanggar sendiri mencapai 172 lembar, sementara ketentuan yang berlaku seharusnya hanya ada dua spanduk perkelurahan dan 20 baliho atau umbul-umbul perkecamatan.
Pelanggaran yang trcatat oleh Bawaslu sendiri meliputi pemasangan di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan yang melintang di sudut-sudut jalan.
Dalam pembahasa waktu penindakan tersebut, tim sukses paslon nomor urut dua yakni Sularman memilih untuk langsung bersepakat dengan forum terkait hasil rapat.
Sementara Kemat menyatakan pihaknya membutuhkan waktu, salah satu alasannya adalah masalah pembiayaan.
"Kami juga membuat alat peraga kampanye ini dengan biaya yang tidak murah, jadi kami ingin meminta waktu sampai lima hari agar bisa selesai semua kami bersihkan sendiri," katanya.
Keputusan akhirnya tercapai setelah Kepala satpol PP Yayat Nurhayat berkoordinasi dengan Kepala Bawaslu Agung Ari melalui telepon. Satpol yang dalam rapat tersebut diwakili salah satu stafnya kemudian menegaskan penindakan akan dilakukan pada Kamis pagi.
"Pada akhirnya kami sepakati, tim sukses wajib melakukan penindakan sebelum pukul 09.00 WIB Kamis besok. Jika seusai jangka waktu tersebut masih ada barang bukti pelanggaran maka Bawaslu dan Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," kata Putnawati. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kpu-salatiga_20180328_155927.jpg)