Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilgub Jateng

Zainudin Jadi Tersangka Kasus Money Politics di Kendal

Kapolres Kendal Adi Wijaya, mengatakan pihaknya telah menetapkan Zainudin pengurus ranting PKS desa Gondang menjadi tersangka

Tayang:
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG/DHIAN ADI PUTRANTO
Kapolres Kendal AKBP Adi Wijaya 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dhian Adi Putranto

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL- Dugaan kasus money politics di Kendal berlanjut.

Kapolres Kendal Adi Wijaya, mengatakan pihaknya telah menetapkan Zainudin pengurus ranting PKS desa Gondang menjadi tersangka dalam kasus money politics.

Diberitakan sebelumnya, di balai desa Gondang, Cepiring pada Minggu (11/3) lalu diduga melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu, saat ada reses yang digelar oleh Anggota komisi A DPRD Kendal, Rubiyanto.

Zainduin mempunyai peran membagikan stiker dan pamflet bergambarkan cagub dan cawagub Jateng nomor urut dua serta uang dalam aplop kepada para warga. Pembagian itu berlangsung saat acara reses anggota DPRD kendal, Rubiyanto.

"Hal itu merupakan limpahan kasus dari Panwaslu mengenai dugaan money politics. Dari penyidikan kami baru menetapkan satu tersangka yakni Zainudin yang membagikan uang, sedangkan anggota dewan belum kami tetapkan statusnya," ujarnya, Rabu (28/3)

Ia pun membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan karena Rubiyanto sedang menjalankan ibadah umrah.

"Karena waktu penyidikan yang singkat yakni 14 hari kami berkerja sama dengan kejaksaan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kendal, Ubaidillah menuturkan bahwa segala berkas penyidikan dari pihaknya telah diberikan ke polres untuk proses lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved