Ini Penyebab 73 TKI Asal Jateng Tertahan Di Imigrasi Malaka Selama Dua Bulan

Sembilan orang pada kloter pertama telah sampai di Semarang dan harus menunggu sisanya di Kantor BP2TKI Jateng.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Catur waskito Edy
akhtur gumilang
Kepala Seksi Perlindungan Dan Pemberdayaan BP2TKI Jateng Wilayah Semarang, Rodli ikut menunggu kedatangan 73 TKI di Bandara Ahmad Yani Semarang, Sabtu (31/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - 73 TKI asal Jawa Tengah (Jateng) yang tertahan di Imigrasi Malaka Malaysia selama dua bulan sejak Januari 2018 lalu akan mendarat di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Sabtu (31/3/2018) ini.

Keberangkatan dari Malaysia ini dibagi tiga kloter pada hari ini.

Sembilan orang pada kloter pertama telah sampai di Semarang dan harus menunggu sisanya di Kantor BP2TKI Jateng.

Untuk kloter kedua dan terakhir akan tiba di Semarang pada sore hari.

Kepala Seksi Perlindungan Dan Pemberdayaan BP2TKI Jateng Wilayah Semarang, Rodli ikut menunggu kedatangan para TKI tersebut.

Rodli menyebutkan bahwa hari ini mereka semua akan kembali ke Kota atau Kabupatennya masing-masing.

"Kita kumpulkan dulu di kantor kami. Mereka semua kembali ke Indonesia karena selama dua bulan harus ditahan di Shelter Imigrasi Malaka, Malaysia sebagai saksi," terang Rodli kepada Tribunjateng.com, Sabtu (31/3/2018).

Menurutnya, selama ini terdapat kesalahan dari pihak agensi Selangor karena menempatkan kerja di Malaka, yakni sebuah perusahaan bernama Dominant Opto Technologist SDN BHD.

Aturan baru yang berlaku di Malaysia adalah bahwa setiap agensi harus menempatkan tenaga kerja asing sesuai daerah atau provinsi masing-masing di Malaysia.

"Ada aturan baru di Malaysia. Saya perkirakan aturan tersebut kurang disosialisasikan pemerintah Malaysia kepada setiap agensi. Sebab, akhirnya beberapa TKI yang sudah dua tahun bekerja di Malaka lewat agensi yang sama, harus tertahan juga selama dua bulan itu," jelasnya.

Sementara itu, 23 TKI yang sebelumnya dinyatakan lolos akhirnya lebih memilih juga untuk kembali ke tanah air.

Pasalnya, kata Rodli, 23 TKI itu merasa tidak  nyaman dan tak ada pernyataan pasti dari pihak perusahaan, apakah mulai bekerja atau tidak.

"Akhirnya, 23 TKI itu memilih ikut bersama rombongan lainnya untuk kembali ke Indonesia," tambahnya.

Kedepannya, apabila 73 TKI di antaranya ingin kembali bekerja di Malaysia, pihaknya akan memakai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang lain dengan menempatkan kepada agensi yang tepat di sana.

Sebelumnya, 73 TKI ini disalurkan oleh PJTKI bernama PT Dian Yogya Permana.

Menurutnya, PJTKI tersebut tak melakukan kesalahan karena telah sesuai melakukan prosedur.

Hanya saja, peraturan baru dari pihak Pemerintah Kerajaan Malaysia tersebut membuat Agensi dari Selangor harus diperiksa dengan 73 TKI sebagai saksi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved