Kabar Pahlawan Devisa
Ternyata Ini Penyebab 73 TKI Jateng Ditahan Dua Bulan di Imigrasi Malaka
Kepala BP3TKI Jateng Soeparjo mengungkapkan bahwa kasus tersebut dipicu karena adanya perbedaan aturan pada izin tempat tinggal
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jawa Tengah menegaskan ke depannya bakal meningkatkan pengawasan pengiriman TKI ke Malaysia dan negara-negara lainnya.
Hal itu dilakukan setelah adanya temuan yang mengakibatkan 73 TKI asal Jateng ditahan dua bulan di Imigrasi Malaka, Malaysia sejak Januari 2018 lalu.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jawa Tengah Suparjo ,mengatakan bahwa kasus tersebut dipicu karena adanya perbedaan aturan pada izin tempat tinggal TKI selama di Malaysia.

"Mereka ketangkepnya itu pas saat pulang kerja. Saat pergantian shift, dituliskan di permit itu ternyata di Selangor, tapi malah kerja di Malaka," kata Soeparjo saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (2/4/2018).
Menurutnya, aturan penempatan pekerja asing yang diterapkan di Malaysia, sebenarnya tak jauh berbeda dengan Indonesia.
Ia mengatakan, pihak Imigrasi Malaka juga berhak melakukan cek dan ricek asal muasal tenaga kerja yang ada di negara itu.

"Ada perbedaan ijin tempat tinggal. Saya kira itu saja yang terpenting. Ya seperti yang dilakukan di sini, ada langkah-langkah tertentu untuk bisa menertibkan semua pekerja asing yang ada suatu negara tertentu," terangnya.
Dalam hal ini, Ia mengingatkan kepada setiap calon TKI supaya berhati-hati terhadap izin-izin yang muncul.
Ke depannya, ia berharap pengawasan diperketat oleh KJRI di negara tujuan dan peristiwa yang menimpa 73 TKI tidak terulang lagi.
"Semoga ke depannya tidak terjadi lagi. Kita tetap support kepada pihak terkait maupun masyarakat agar berhati-hati menerima job-job yang ada di luar negeri," lanjut Soeparjo. (*)