Komisi D DPRD Beri Tiga Rekomendasi Penyelesaian Tuntutan Pesangon Karyawan Sri Ratu
Komisi D DPRD Kota Semarang telah mendengarkan paparan dan keluhan dari pihak manajemen PT Pasaraya Sri Ratu dan para karyawan yang terkena PHK
Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi D DPRD Kota Semarang telah mendengarkan paparan dan keluhan dari pihak manajemen PT Pasaraya Sri Ratu dan para karyawan yang terkena PHK dalam audiensi yang digelar di ruang rapat Komisi D DPRD Kota Semarang, Selasa (3/4/2018).
Dalam audiensi tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Laser Narindro didampingi anggota Komisi D, Ratna Dyah Harimurti dan Imam Marjuki, dan dihadiri Kepala Disnaker Kota Semarang, Iwan Budi Setiawan.
"Kami telah mendengarkan paparan kedua pihak, dari karyawan dan manajemen Sri Ratu. Hasilnya kami merekomendasikan tiga hal untuk penyelesaian masalah pembayaran pesangon karyawan dengan Pasaraya Sri Ratu," kata Laser Narindro.
Pertama, Laser meminta dilakukan penyelesaian secara internal manajemen dengen karyawan dimana pembayaran pesangon diselesaikan maksimal akhir April 2018 ini sebagaimana anjuran yang diberikan Disnaker Kota Semarang.
"Rekomendasi kedua, ini usulan teknis. Dari total karyawan yang kena PHK, 222 karyawan yang menerima sistem dicicil. Sisanya yang menolak, kami rekomendasikan untuk dicicil perorangan hingga selesai, bukan dicicil per bulan," jelasnya.
Sedangkan rekomendasi ketiga, yaitu berkaitan dengan satu karyawan yang telah menempuh jalur hukum hingga selesai proses kasasi di MA.
Laser menegaskan, karena gugatan sudah ada putusan (inkrach), maka manajemen Sri Ratu harus segera membayarnya.
"Dari rekomendasi kami, kami persilakan manajemen untuk merapatkannya terlebih dahulu. Nantinya mereka akan melakukan mediasi sendiri dengan karyawan karena terkait kemampuan perusahaan menyelesaikan pembayaran pesangon itu," ujarnya.
Menanggapi rekomendari dari Komisi D DPRD tersebut, Kepala Disnaker Kota Semarang, Iwan Budi Setiawan, menyambut baik.
Pasalnya perusahaan dan karyawan diminta untuk melakukan perundingan ulang untuk menemukan solusi penyelesaiannya.
"Sebenarnya karyawan sudah menerima. Hanya masalah waktu saja, karena perusahaan belum bisa memenuhi tuntutan karyawan yang harus membayar pesangon satu tahap," katanya.(*)