Puluhan Karyawan Sri Ratu Demo di Depan Kantor DPRD Kota Semarang
Sekitar 50 karyawan Pasaraya Sri Ratu yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perwakilan KSPN Kota Semarang
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sekitar 50 karyawan Pasaraya Sri Ratu yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perwakilan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kota Semarang kembali menggelar aksi demo, Selasa (3/4/2018).
Setelah para karyawan melakukan aksi demo di depan Pasaraya Sri Ratu, Jalan Pemuda, Kota Semarang, pada Kamis (29/3/2018) lalu, kali ini mereka menggelar aksi demo di Kantor DPRD Kota Semarang untuk mengadukan nasib yang tak kunjung menerima pesangon.
Para mantan karyawan tersebut memulai aksinya sekitar pukul 09.30 WIB. Sebelumnya, mereka melakukan longmarch dari depan Pasaraya Sri Ratu menuju Kantor DPRD Kota Semarang.
Dalam aksinya, para karyawan yang terkena PHK membawa spanduk dan beberapa poster yang bertuliskan "berikan hak kami, pesangon tunai", "berani PHK berani kasih pesangon", "tolong pikirkan nasib kami", "tenagaku diperas pesangonku dirampas", dan lainnya.
Koordinator aksi, Karmanto mengatakan, kedatangan mereka ke Kantor DPRD Kota Semarang untuk meminta bantuan difasilitasi agar pesangon yang mereka tuntut kepada manajemen Sri Ratu segera dibayarkan.
"Kami meminta DPRD bisa ikut turun tangan menyelesaikan permasalahan kami. Karena upaya kami melalui Disnaker juga tidak ada hasil," kata Karwanto.
Ia menuturkan, ada 75 karyawan yang menuntut pesangon sejak terkena PHK pada Desember 2017 lalu. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, karyawan yang di-PHK berhak menerima pesangon 2 kali peraturan menteri tenaga kerja (PMTK) kali masa kerja dan ditambah 15 persen uang penggantian. (*)