Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2018

Soal PNS Diduga Tak Netral, Achmad Rofai: PNS Disorot Tajam oleh Panwaslu

Soal PNS Diduga Tak Netral, Pjs Walikota Tegal Achmad Rofai: PNS Disorot Tajam oleh Panwaslu

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Soal PNS Diduga Tak Netral, Pjs Walikota Tegal Achmad Rofai sebut PNS Disorot Tajam oleh Panwaslu 

Laporan Wartawan Tribun Jatenga, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tegal, Achmad Rofai, menuturkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan sorotan lebih tajam dari pengawas pilkada.

Hal tersebut disampaikan menyikapi adanya seorang PNS di Kota Tegal yang diduga tidak netral dengan mendukung satu pasangan calon tertentu pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal 2018.

"Kami, para ASN, mendapatkan sorotan lebih tajam ketimbang pihak lain yang dituntut untuk netral. Sorotan tajam ke ASN lantaran kami memiliki hak pilih, sedangkan pihak lain seperti TNI dan Polri itu kan tidak," kata Rofai, Selasa (3/4/2018).

Ia menuturkan, sorotan tajam tersebut, bukan menjadi beban, atau terlebih kecemburuan karena mendapatkan sorotan tajam dari panitia pengawas pemilu.

Karena itu pihaknya mengajak kepada semua ASN agar terus netral dan tidak melanggar kode etik sebagai seorang pegawai negeri.

"Jangan sampai ada ASN terlibat kasus karena tidak netral," tandasnya.

Pihaknya meminta kepada panwas untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap yang bersangkutan yang diduga tidak netral tersebut, apakah betul-betul terlibat atau tidak.

"Nantinya jika terbukti bersalah, akan ada sanksi tergantung dari jenis pelanggarannya," ucap pria yang juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah itu.

Ia menjelaskan, sanksi mulai dari teguran, teguran tertulis, hingga penurunan pangkat lebih rendah.

"Saat ini, belum final (belum ada keputusan). Nanti, lihat perkembangan selanjutnya," Rofai menambahkan.

Terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tegal, Akbar Kusharyanto, menuturkan kasus dugaan pelanggaran netralitas PNS di Kota Tegal hendaknya menjadi pelajaran.

Sejumlah aturan terkait larangan bagi PNS pada tahun politik ini sudah cukup jelas. Yakni mereka diminta untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2018.

"Sejumlah aturan yang mengatur netralitas ASN sudah jelas. Kami minta agar tidak terlibat politik praktis," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved