KSPN Kota Semarang Tunggu Realisasi Rekomendasi oleh Manajemen Sri Ratu

Pertama, Laser meminta dilakukan penyelesaian secara internal manajemen dengen karyawan

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
tribunjateng/hermawan handaka
Puluhan karyawan Sri Ratu Pemuda yang tergabung dalam Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) melakukan demo menuntut pesangon setelah PHK oleh perusahaan, di depan Kantor Balaikota Semarang, Selasa (3/4). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kota Semarang menunggu realisasi pembayaran pesangon bagi karyawan Pasaraya Sri Ratu yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana yang direkomendasikan oleh DPRD Kota Semarang.

Ketua DPD KSPN Kota Semarang, Heru Budi Utoyo mengatakan, pihaknya mengapresiasi perhatian DPRD Kota Semarang yang turut memperjuangkan hak pesangon karyawan meskipun KSPN belum menerima dan membaca secara pasti surat rekomendasi dari DPRD tersebut.

"Kami mengapresiasi karena DPRD Kota Semarang turut serta memperhatikan nasib pekerja untuk memperoleh hak-haknya secara normatif. Kami sudah mendengar apa yang direkomendasikan Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang tentang pembayaran pesangon bagi pekerja PT Sri Ratu yang terkena PHK sesuai anjuran Disnaker dan putusan MA," kata Heru, Rabu (4/4/2018).

Komisi D DPRD Kota Semarang memberikan tiga rekomendasi berkaitan penyelesaian tuntutan pesangon bagi 65 karyawan Sri Ratu. Rekomendasi tersebut disampaikan usai digelar audiensi dengan para karyawan, KSPN dan perwakilan manajemen Sri Ratu, Selasa (3/4/2018) kemarin.

Atas rekomendasi yang diberikan Komisi D DPRD Kota Semarang, Heru menegaskan, perusahaan Pasaraya Sri Ratu mestinya memiliki itikad baik untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan memberikan pesangon bagi karyawan sesuai anjuran dan putusan MA.

"Rekomendasi DPRD tersebut merupakan langkah kongkrit yang semestinya dapat dilaksanakan oleh masing-mading pihak, dalam hal ini perusahaan PT Sri Ratu," tegasnya.

Meski sudah ada rekomendasi dari DPRD Kota Semarang, KSPN juga menempuh langkah dengan melaporkan persoalan pembayaran pesangon para karyawan yang diberhentikan secara sepihak pada Desember 2017 ke Balai Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja (BP3TK) Jawa Tengah.

"Langkah kami selanjutnya adalah mengawal rekomendasi tersebut, dan kami juga menemui BP3TK supaya dapat ikut serta menyelesaikan persoalan karyawan PT Sri Ratu," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Laser Narindro Kepala Disnaker Kota Semarang, Iwan Budi Setiawan.

"Kami telah mendengarkan paparan kedua pihak, dari karyawan dan manajemen Sri Ratu. Hasilnya kami merekomendasikan tiga hal untuk penyelesaian masalah pembayaran pesangon karyawan dengan Pasaraya Sri Ratu," kata Laser.

Pertama, Laser meminta dilakukan penyelesaian secara internal manajemen dengen karyawan dimana pembayaran pesangon diselesaikan maksimal akhir April 2018 ini sebagaimana anjuran yang diberikan Disnaker Kota Semarang.

"Rekomendasi kedua, ini usulan teknis. Dari total karyawan yang kena PHK, 222 karyawan yang menerima sistem dicicil. Sisanya yang menolak, kami rekomendasikan untuk dicicil perorangan hingga selesai, bukan dicicil per bulan," jelasnya.

Sedangkan rekomendasi ketiga, yaitu berkaitan dengan satu karyawan yang telah menempuh jalur hukum hingga selesai proses kasasi di MA. Laser menegaskan, karena gugatan sudah ada putusan (inkrach), maka manajemen Sri Ratu harus segera membayarnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved