Selama 2017, Timpora Imigrasi Jateng Lakukan Penegakan Hukum 138 WNA
Tim Pengawasan Orang AsingJajaran Imigrasi Jawa Tengah, 2017 lakukan penegakan hukum terhadap 138 Warga Negara Asing.
Penulis: Dwi Laylatur Rosyidah | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dwi Laylatur Rosyidah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Jajaran Imigrasi Jawa Tengah sepanjang tahun 2017 lakukan penegakan hukum terhadap 138 Warga Negara Asing (WNA).
Angka tersebut, sebanyak 125 orang melakukan pelanggaran Peraturan Keimigrasian berupa Tindakan Administrasi Keimigrasian dan Pro Justitia sejumlah 13 orang.
Sedangkan hingga bulan Maret tahun 2018, Imigrasi Jawa Tengah telah melakukan penegakan hukum terhadap 33 Warga Negara Asing.
Dengan rincian yang melakukan pelanggaran Peraturan Keimigrasian berupa tindakan administrasi 31 orang dan Pro Justitia sejumlah 2 orang.
Hal tersebut tertuang dalam laporan tertulis yang diterima oleh Tribunjateng.com pada saat Rapat Koordinasi Timpora Tingkat Provinsi Jawa Tengah, Rabu (4/4/2018).
Ronny F. Sompie, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI nampak hadir dalam acara yang juga sekaligus pengukuran Timpora Tingkat Kecamatan di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Semarang di gedung Gradhika Bhakti Pradja Komplek Perkantoran Gubernur Jawa Tengah tersebut.
"Rakor Timpora Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan untuk meningkatkan sinergitas serta peran lembaga dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan orang asing di wilayah Jawa Tengah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, serta aktif dalam meningkatkan intensitas konsentrasi dan kolaborasi kegiatan di lapangan," jelasnya.
Jajaran Forkompinda yang menjadi badan atau instansi terkait dalam Timpora ini menjadi peserta.
Di antaranya, peserta yang hadir yaitu Plt Gubernur Jateng atau yang mewakili, Kanwil Bea Cukai, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, BNN dan lainnya.(*)