Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

525 Warga Salatiga yang Memiliki Hak Suara Belum Lakukan Perekaman e-KTP

Pemilih telah meninggal duniadan Nomor Induk Kependudukannya tidak sesuai dengan KTP elektroniknya mendominasi pemilih yang tidak memenuhi syarat

Tayang:
Penulis: ponco wiyono | Editor: galih permadi

Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Pemilih telah meninggal duniadan Nomor Induk Kependudukannya tidak sesuai dengan KTP elektroniknya mendominasi pemilih yang tidak memenuhi syarat dari daftar pemilih sementara yang dirangkum Komisi Pemilihan Umum Kota Salatiga.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kota Salatiga Syemuri Albab saat sosialisasi Pemilu Kepala Daerah Jawa Tengah 2018 untuk wartawan di kantor KPU setempat pada Kamis (5/4/2018).

Sebanyak 237 pemilih tidak memenuhi syarat terpaksa dicoret karena alasan di atas. Rinciannya adalah, 117 merupakan laki-laki dan 120 adalah perempuan.

"Semua nama yang dicoret merupakan hasil rekomendasi dari Bawaslu. Mengenai perbaikan sendiri masih berlangsung sejak 3 April sampai 7 April," katanya.

Dalam kesempatan yang sama diketahui pula Bawaslu telah merekomendasikan 92 nama pemilih ganda, NIK pemilih ganda sebanyak 30 orang, pemilih di bawah umur sebanyak tiga orang, pemilih yang sudah meninggal dunia sebanyak 67 orang, pindah domisili 11 orang, pemiih belum terdaftar sebanyak tujuh orang, dan pemilih yang identitasnya perlu diperbaiki sebanyak tiga orang.

Syaemuri pun menambahkan jumlah tersebut masih berpeluang bertambah terutama untuk alasan kematian.

"Sebab meninggal dunia itu itu sesuatu yang tidak bisa ditolak dan bisa sewaktu-waktu terjadi," sambungnya.

Jika perbaikkan DPS selesai, maka tahapan berikutnya adalah rekapitulasi daftar pemilih ditiap tempat pemungutan suara (TPS) pada 8 April hingga 9 April.

Ketua KPU Kota Salatiga Putnawati menambahkan, bagi pemilih yang belum terdaftar sebagai daftar pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat sudah memiliki e-KTP atau telah melakukan perekaman data dan mengantongi surat keterangan pengganti sementara e-KTP.

"Kami imbau kepada semua warga Salatiga yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah memiliki hak pilih yang belum memiliki e-KTP segera mengajukan permohonan penerbitan e-KTP ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dari data kami sendiri ada 525 warga yang belum melakukan perekaman data," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved