Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotline

HOTLINE: Lintasan Rel Kereta Api Ini Belum Diaspal

Mohon segera perbaikan jalur rel Kereta Api (antara rel dengan jalan) yang melintas di Jalan Anjasmoro Raya

tribunjateng/budi susanto
Ilustrasi 

Mohon segera perbaikan jalur rel Kereta Api (antara rel dengan jalan) yang melintas di Jalan Anjasmoro Raya karena sudah beberapa waktu lintasan rel KA
tersebut belum diaspal sehingga dapat membayakan pengguna jalan. Terima kasih atas perhatiannya.
+628122837056

Jawaban:
Jadi sesuai dengan UU No:22 tahun 2009, pasal 26 tentang lalulintas angkutan jalan raya, lalu ada payung hukum turunannnya berupa Peraturan Dirjen Perhubungan Darat, Nomor:Sk 407/AJ.401/DRJD/2018, tanggal 23 Januari 2018, perihal "Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas Di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan Di Perlintasan Sebidang Dengan Kereta Api". Bahwa tugas dari perbaikan jalan raya tsb berada di wilayah Pemerintah Pemerintah daerah, sesuai dengan kelas jalannya.(rtp)

Suprapto
Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang
Caption:

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved