Hotline
HOTLINE: Lintasan Rel Kereta Api Ini Belum Diaspal
Mohon segera perbaikan jalur rel Kereta Api (antara rel dengan jalan) yang melintas di Jalan Anjasmoro Raya
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
Mohon segera perbaikan jalur rel Kereta Api (antara rel dengan jalan) yang melintas di Jalan Anjasmoro Raya karena sudah beberapa waktu lintasan rel KA
tersebut belum diaspal sehingga dapat membayakan pengguna jalan. Terima kasih atas perhatiannya.
+628122837056
Jawaban:
Jadi sesuai dengan UU No:22 tahun 2009, pasal 26 tentang lalulintas angkutan jalan raya, lalu ada payung hukum turunannnya berupa Peraturan Dirjen Perhubungan Darat, Nomor:Sk 407/AJ.401/DRJD/2018, tanggal 23 Januari 2018, perihal "Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas Di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan Di Perlintasan Sebidang Dengan Kereta Api". Bahwa tugas dari perbaikan jalan raya tsb berada di wilayah Pemerintah Pemerintah daerah, sesuai dengan kelas jalannya.(rtp)
Suprapto
Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang
Caption: