Gugatan Partai Idaman atas Putusan KPU Ditolak, Tak Bisa Ikut Pemilu 2019
Majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan Partai Idaman, atas putusan KPU yang tidak meloloskan dalam Pemilu 2019
TRIBUNJATENG.COM - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan Partai Idaman, atas putusan KPU yang tidak meloloskan partai tersebut dalam Pemilu 2019.
"Dengan ini, majelis hakim memutuskan menolak gugatan seluruhnya," ujar hakim ketua M Arief Pratomo di Ruang Sidang Kartika PTUN Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Dalam putusannya, hakim beranggapan bahwa apa yang sudah dilakukan tergugat, yaitu KPU, adalah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
KPU juga dinilai telah melakukan proses verifikasi administrasi secara benar, sesuai yang tertulis dalam peraturan KPU.
Partai Idaman menggugat Keputusan Komisi Pemilu Umum (KPU) Nomor 58 Tahun 2018 yang menetapkan partai besutan Raja Dangdut Rhoma Irama itu tidak lolos administrasi, sehingga tidak diverifikasi oleh KPU.
Pada surat keputusan tersebut, Partai Idaman bersama enam partai lainnya dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat administratif.
Partai lain yang dinyatakan tidak lolos adalah Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia. (Amriyono Prakoso)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-umum-dpp-partai-idaman-rhoma-irama_20180410_134239.jpg)