Duh, Buruh Cat di Kota Magelang Pun Ikut Edarkan Sabu, Begini Modusnya

Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, pelaku melakukan penjualan sabu di wilayah Kota Magelang melalui pesan singkat (sms)

Editor: m nur huda
Press release penangkapan pengedar narkoba yang tertangkap jualan sabu di Mapolres Magelang Kota, Kamis (12/4/2018) (TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri K) 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Magelang Kota berhasil membekuk Warsono alias Bah Cong, pelaku pengedar narkotika golongan I jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kota Magelang.

Warsono alias Bah Cong yang berprofesi sebagai buruh cat ini dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Magelang Kota di rumahnya di Kampung Paten Jurang RT4/RW25 Kelurahan Rejowinangun Utara, Kota Magelang, pada Selasa (20/3/2018) lalu.

Petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, ditemukan 11 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jok motornya.

Petugas juga melakukan penggeledahan di Kampung Karang Kidul RT01/RW05 Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kota Magelang berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip sabu yang disimpan di dalam gelas yang berada di dapur rumahnya.

"Total kami mengamankan sebanyak 12 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu seberat 3,88 gram beserta plastik pembungkusnya," ujar Kepala Polisi Resor Magelang Kota, AKBP Kristanto Yudi Dharmawan, Kamis (12/4/2018).

Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, pelaku melakukan penjualan sabu di wilayah Kota Magelang melalui pesan singkat (sms).

Sebelumnya pengguna melakukan pemesanan sabu melalui sms, dan bertemu di tempat tertentu untuk melakukan transaksi.

"Tersangka menjual sabu-sabu dengan harga Rp 200-300ribu per gram. Sebulan dirinya mendapatkan Rp 1juta. Hasil penjualannya untuk bersenang-senang, minuman keras dan kebutuhan lain," ujar Kristanto.

Pria yang berprofesi sebagai buruh cat rumahan tersebut juga sebelumnya menjadi pengguna narkotika jenis sabu tersebut sejak tahun 2015 lalu, dan kemudian mengedarkan narkoba.

Barang didapatkannya dari AG yang masih dalam kejaran petugas kepolisian.

"Kami lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan ternyata dirinya telah menjadi pemakai sejak 2015 lalu. Dari pengakuan tersangka dirinya baru sebulan mengedarkan sabu ini. Barangnya dari seseorang inisial AG," ujarnya.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku sendiri, Bah Cong, dirinya mendapatkan barang sabu dari AG. Dirinya menjual barang haram tersebut melalui pesan singkat dari orang yang sudah kenal maupun dari orang baru.

"Dia yang menyetok barangnya. Saya sendiri tidak tahu barang itu dari mana, yang saya tahu kalau ada pesanan ya melalui sms itu," ujarnya.

Bah Cong mengaku jika dirinya baru menjual barang haram tersebut selama sebulan ini. Sementara dia sudah menggunakan sejak 2015 lalu. Ia terpaksa menjual barang haram itu karena terlilit hutang dan untuk bersenang-senang.

Atas perbuatan pelaku, diancam dengan pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved