Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Arie Siswanto Sebut Perubahan UU Lalin dan Angkutan Umum Jalan Raya Belum mendesak

Menurutnya, para pakar hukum menilai UU 22/2009 sudah cukup lengkap untuk dijadikan payung hukum

Tayang:
Penulis: ponco wiyono | Editor: muslimah
Istimewa
Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Arie Siswanto. 

Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Arie Siswanto mengatakan Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sudah lengkap.

Berbicara kepada wartawan pada Kamis (13/4/2018) kemarin, setelah sepeda motor masuk kategori sebagai angkutan umum daring atau online tak berarti UU tersebut turut berubah.

Menurutnya, para pakar hukum menilai UU 22/2009 sudah cukup lengkap untuk dijadikan payung hukum penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum daring.

"UU22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, sebenarnya memuat ketentuan yang sudah bisa menjadi payung hukum bagi pengaturan lebih lanjut angkutan umum daring. Ketentuan yang relevan adalah pasal 137 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "angkutan orang yang menggunakan kendaraan bermotor berupa sepeda motor, mobil penumpang, atau bus". Jadi sudah termuat ketentuan dasar kendaraan bermotor bisa dipergunakan untuk mengangkut orang meliputi sepeda motor, mobil penumpang, serta bus," kata Arie.

Ari melanjutkan, di dalam kelompok "kendaraan bermotor yang bisa dipergunakan untuk mengangkut orang" itu, ada kategori kendaraan bermotor umum. Antara lain kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dengan dipungut bayaran, sebagaimana disebutkan dalam pasal I angka 10.

"Sudah jelas itu mencakup juga angkutan umum daring, yang dipakai untuk mengangkut orang dan berbayar. Dalam Pasal 137 ayat 2 juncto pasal I angkat 10 ini bisa dijadikan landasan pengaturan angkutan umum daring lebih jauh," sambungnya.

Arie pun menyimpulkan, atas pertimbangan tersebut maka UU 22/2009 yang sudah menyediakan payung hukum bagi pangaturan angkutan umum daring belum terlalu mendesak. Terlebih lagi jika kalau tujuannya hanya untuk mengakomodasi angkutan umum daring.

"Waktu yang diperlukan untuk mengubah undang-undang itu bisa lama. Malah yang lebih mendesak untuk dibuat peraturan di bawah undang-undang itu perihal keamanan angkutan umum daring ini" katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved