Jasa Raharja Jateng Jamin Biaya Perawatan Korban Bus Masuk Jurang di Batang
Jasa Raharja Jateng Telah Menjamin Biaya Perawatan Korban Bus Pahala Kencana yang Masuk Jurang di Batang
Penulis: hermawan Endra | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hermawan Endra Wijonarko
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bus Pahala Kencana dengan nomor polisi D7839AH masuk jurang saat menuruni tikungan di Jalan Raya Poncowati Desa Plelen Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang, Jumat (13/4) dini hari tadi sekitar jam 02.20 WIB.
Bus membawa yang mengangkut tiga kru dan 16 penumpang. Akibat kejadian tersebut 10 korban luka-luka. Tiga orang rawat inap di RSI Kendal dan 7 orang luka lecet sudah diperbolehkan pulang.
Kepala Cabang Jasa Raharja Jateng Harwan Muldidarmawan mengatakan, seluruh korban luka-luka terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Santunan luka-luka maksimal Rp 20juta.
Kaper Pekalongan beserta Jajaran dan Kasubag Klaim Cabang Jateng bertindak cepat segera mendatangi TKP dan rumah sakit untuk mendata identitas korban serta menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada RSI Kendal.
"Jasa Raharja Jawa Tengah turut prihatin atas peristiwa ini. Semoga para korban segera pulih kembali," kata Harwan Muldidarmawan dalam siaran tertulis, Jumat (13/4).
Korban rawat inap tersebut antara lain, Eny Ardianti (39) warga Bandung, Rd Lukman (76) warga Bandung, dan Wimpi (58) warga Semarang.
Sedangkan korban rawat jalan antara lain Oce (30 ), Michelin Adriani (19), Nia Kurniasih (75), Afriza, Santoso, dan Sumaryoko semuanya warga Bandung, dan Rohmat warga Boyolali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/jasa-raharja_20180413_132538.jpg)