Setya Novanto Nangis saat Baca Pembelaan, Hakim: "Terdakwa Mau Minum Dulu?
Suaranya juga parau, hingga majelis hakim mempersilahkan Setya Novanto untuk minum terlebih dulu agar tetap tenang.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Rasa sedih yang dirasakan Setya Novanto tidak terbendung saat dia secara khusus mengucapkan permintaan maaf ke istri dan anak-anaknya. Ketika membaca nota pembelaan atau pledoi, Jumat (13/4) di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Ketua DPR RI ini beberapa kali terdiam, mengambil nafas panjang.
Suaranya juga parau, hingga majelis hakim mempersilahkan Setya Novanto untuk minum terlebih dulu agar tetap tenang.
"Terdakwa mau minum dulu?" tanya hakim.
"Terima kasih yang mulia," jawab Setya Novanto, dengan sigap kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya langsung memberikan minum pada Setya Novanto.
"Biarkan saya sendiri yang menanggung ini, terakhir untuk istri dan anak-anakku yang tercinta. Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf. Berat cobaan dan musibah yang menimpa keluarga kita, kita ini keluarga kuat, insan pilihan Allah. Jangan kalian bersedih, Allah bersama kita," ungkap Setya Novanto membaca pledoi dengan tangan bergetar dan menyeka air mata yang membasahi pipinya.
Selanjutnya atas pembacaan pledoinya, Setya Novanto berharap majelis hakim berkenan memutus perkara dengan seadil-adilnya mengingat umur Setya Novanto yang tidak lagi muda hingga berimbas pada kesehatannya yang menurun.
"Jujur ini sangat berat, saya terpukul apalagi kedudukan saya sebagai Ketua DPR dari 560 anggota. Namun saya ikhlas, kembali menjadi rakyat biasa dan pasrah, menyerahkan hati kepada Allah," tambahnya.
Dalam sidang kali ini, Setya Novanto mengenakan batik cokelat lengan panjang. Dia membacakan pledoi kurang lebih selama 1,5 jam. Terakhir, Setya Novanto meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan kasusnya dengan adil. Dia meminta agar hakim mempertimbangkan faktor umur dan perbuatan hukum yang belum pernah ia lakukan sebelumnya.
"Mengingat umur saya sudah tak muda lagi dan belum ada perbuatan hukum yang saya buat," ujar Setya Novanto.
Jaksa tolak
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberikan tanggapan terhadap nota pembelaan atau pledoi yang dibuat Setya Novanto dan kuasa hukumnya.
"Kami akan memberikan tanggapan secara lisan terhadap pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya. Pada intinya, kami tetap menolak pembelaan terdakwa dan penasihat hukum. Kami tetap pada tuntutan," tegas Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Basir menjelaskan mengenai point terdakwa dikonfrontir dengan Irvanto, menurut Basir itu belum menjadi fakta hukum di persidangan karena pengakuan Irvanto itu belum diuji dan dinilai masih bertentangan dengan keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Soal ada transaksi antara Irvanto dengan Iwan Barala, pengakuan Andi Narogong sama sekali tidak tahu. Menyangkut adanya intervensi dari terdakwa mulai dari pengadaan, menurut kami itu sudah didukung dengan bukti cukup seperti rekaman pembicaraan Johanes Marliem, Andi Narogong sampai soal chips," tuturnya.
Termasuk soal bukti yang didapat KPK dari FBI soal keterangan Johanes Marliem, menurut jaksa bukti itu resmi didapatkan dari Biro Invesigasi di sana atas perintah pengadilan distrik California. Lanjut hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa Setya Novanto dan Kuasa hukumnya memberikan tanggapan. Kompak mereka menyatakan tetap pada pembelaannya.
Di akhir sidang, hakim memutuskan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto akan kembali digelar pada Selasa (24/4) nanti.
"Putusan diagendakan Selasa 24 April 2018, karena kami harus pertimbangkan tuntutan jaksa dan pledoi terdakwa," tambah hakim.(Tribun Network/fel/wly)