Pemkab Kudus Terpopuler Sepanjang 2017 Versi PR Indonesia
Pemerintah Kabupaten kudus mendapat anugerah dari Public Relations (PR) Indonesia kategori terpopuler di media massa sepanjang 2017
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten kudus mendapat anugerah dari Public Relations (PR) Indonesia kategori terpopuler di media massa sepanjang 2017.
Penghargaan diberikan kangsung oleh CEO PR Indonesia Asmoro Wikan kepada Bupati Kudus Musthofa di Command Center kompleks Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (18/4/2018).
Asmoro mengatakan, penghargaan diberikan oleh pihaknya itu tak lepas dari kinerja humas dari suatu institusi mau pun organisasi. Selain itu, pihaknya juga mengukur ekspos pemberitaan yang dicapai sebuah institusi.
Pasalnya, indikasi ditetapkannya Pemkab Kudus sebagai yabg terpopuler dihitung dari muatan berita oleh 174 media cetak. 20 di antaranya merupakan media cetak skala nasional.
"Kenapa media cetak, bukan berarti kami mengesampingkan media online, tapi media cetak lebih cenderung memiliki alur verifikasi yang komprehensif sehingga ukiran kredibilitasnya menjadi semakin tinggi," kata Asmoro.
Asmoro melanjutkan, popularitas pemberitaan yang dimuat media massa tidak sekadar kuantitas belaka. Namun pemberitaan yang bersifat positif oleh suatu institusilah yang menjadi alasan pihaknya untuk memberi ponten.
"Kudus menjadi satu dari 15 Kabupaten se-Indonesia yang untuk kategori pemberitaan sangat tinggi dan bernada positif sepanjang 2017," katanya.
Untuk mendapatkan anugerah kategori terpopuler di media massa yang sifatnya positif oleh 15 kabupaten itu bukan hal yang mudah. Pasalnya ada 550 kabupaten lain yang tentu memiliki kesempatan yang sama. Dari jumlah daerah sebanyak itu, untuk mendapatkan porsi popularitas yang bernada positif di media tentu peluangnya sangat kecil.
Sementara Musthofa Bupati Kudus mengatakan, penghargaan ini merupakan bagian dari kinerja seluruh elemen baik Pemkqb mau pun insan pers.
Dia menegaskan, bahwa penghargaan ini tanpa syarat. Alias tidak ada istilah mahar hanya demi mendapatkan secarik kertas berupa piagam penghargaan.
"Saya katakan, kalau ada beli meja (bayar) untuk dapat penghargaan tidak usah," katanya. (*)