Calon Anggota DPD Harus Cari Dukungan Minimal 5.000 dari 18 Kabupaten di Jateng
KPU disebut Putnawati berharap agar para calon anggota DPD nantinya melakukan sosialisasi yang lbih intesif kepada masyarakat
Penulis: ponco wiyono | Editor: muslimah
Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco wiyono
TRIBUNJATENG,COM, SALATIGA - ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Salatiga Putnawati menegaskan setiap pihak yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Pewakilan Daerah (DPD) harus mengantongi dukungan dari 18 kabupaten se-Jateng.
Putnawati berkaca pada pemilu DPD periode lalu saat banyak calon yang maju namun tidak mengantongi dukungan dari jumlah kabupaten yang ada dalam ketentuan.
"Persyaratan yang berlaku adalah agar calon anggota DPD bisa menujukkan dukungan dari 18 kabupaten atau 50 persen dari total kabupaten yang ada di Jateng. Namun kemarin itu ada, gara-gara seorang calon dekat dengan lima kabupaten saja maka yang dirangkum dukungan dari lima kabupaten itu saja, padahal seharusnya jangan," kata Putnawati saat sosialisasi Pencalonan Anggota DPD Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kayu Arum, Jumat (20/4/2018).
kondisi Jateng yang dikatakan Putnawati tergolong berpenduduk padat pun menjadikan para calon harus mengantongi minimal 5.000 dukungan. Masing-masing pendukung, menurut Putnawati lagi, tidak boleh membagi dukungannya.
"Jadi jika sudah mendukung salah satu ya sudah, dan saat menunjukkan dukungan berkas calon harus menandatangainya dan membubuhkan materai," tegasnya.
Atas dasar tersebut pula, KPU disebut Putnawati berharap agar para calon anggota DPD nantinya melakukan sosialisasi yang lbih intesif kepada masyarakat.
Menurut ketua KPU, selama ini masyarakat masih awam mengenai fungsi DPD sehingga saat hari pencoblosan banyak di antara mereka yang tidak mempedulikan profil calon wakil daerahnya.
"Ada yang gantengnya cantiknya saja, sehingga disayangkan. Kami imbau agar hal ini diperhatikan bersama," jelasnya.
Sementara saat sosialisasi, Kepala Divisi teknis KPU Yusman menunjukkan ada tradisi baru dalam pengumpulan dukungan untuk para calon anggota DPD. Hal tersebut adalah jam pengumpulan berkas dukungan di hari terakhir yang diperpanjang hingga akhir hari yakni pukul 24.00.
"Jadi pada tanggal 22 hingga 25 April kami terima hingga pukul 16.00 saja, sementara pada hari terakhir yakni 26 April kami terima hingga pukul 24.00 WIB," terang Yusman.
Sosialisasi ini sendiri dikatakan Putnawati telah menggenapkan program KPU dalam hal penyampaian petunjuk teknis pencalonan anggota DPD.
"Selain sosialisasi tatap muka yang menghadirkan para tokoh masyarakat dan tokoh agama ini, kami juga melakukan pengumuman melalui media elektronik dan online" katanya lagi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sosialisasi-pencalonan-anggota-dpd_20180420_182023.jpg)